Gegara Kegiatan Fiktif Uang Rakyat APBDes 2022, Oknum Kades Desa Bangunsari Kecamatan Bandar Ditahan Kejaksaan Negeri

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Senin, April 10, 2023

GrinduluFM Pacitan -Kejaksaan Negeri Pacitan menahan Edi Suwito (42) Kepala Desa Bangunsari Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 516.816.200;.

Tersangka Edi Suwito diduga menggelapkan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dengan melakukan kegiatan fiktif.

“Kegiatan fiktif yang dimaksut ini, item yang seharusnya dibangun tidak di bangun. Item yang harusnya dibantukan pada masyarakat tidak disalurkan. Berupa bangunan fisik rabat jalan. Bantuan berupa bibit alpukat dan bibit ikan nila.”ungkapnya

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan Yusaq Djuarto SH mengatakan, tersangka saat ini untuk tahap penyelidikan awal di titipkan di rumah tahanan kelas 2b Pacitan hingga 20 hari kedepan sejak hari ini Senin (10/4/2023).

“Eksekusi penahanan dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur Pasaribu SH hari ini untuk penyelidikan lebih lanjut.”kata Kasi Intelijen

Di jelaskan Yusaq, nominal yang di salahgunakan tersangka tersebut didapatkan dari perhitungan beberapa item pekerjaan yang memang tidak dikerjakan alias fiktip. Meskipun ini sudah ditahan namun nanti masih ada pemeriksaan lagi.

Saat dilakukan penangkapan oleh unit Pidkor Kejaksaan Negeri Pacitan, pelaku tidak memberikan perlawanan. Saat digelandang ke Rutan Kelas IIB menggunakan mobil tahanan, tersangka oknum kepala desa itu tampak mengenakan baju oranye.

“Barang bukti pendukung juga telah kita amankan dan saat ini kita lakukan penyelidikan lebih lanjut.”terang Kasi Pidsus Ratno Timur sebelum menitipkan tersangka masuk rumah tahanan kelas 2b Pacitan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edi Suwito dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”pungkasnya

Reporter/Penulis: Asri

Blog, Updated at: 15.18
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03