Tiga Pencuri Besi Bekas di PLTU Pacitan Bebas Melalui Restorative Justice, Alasannya?

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Maret 10, 2023

GrinduluFM Pacitan -Karena pihak korban yang mewakili atas nama PLTU secara formal telah membuat surat pernyataan untuk mencabut laporan, ketiga pencuri besi bekas di PLTU Pacitan dibebaskan melalui upaya Restorative Justice oleh Kepolisian Pacitan.

Ketiga pencuri besi bekas milik PLTU itu bebas setelah polisi menghentikan penyidikan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dan korban juga mencabut laporannya.

Kapolres Pacitan melalui Kasat Reskrim IPTU Andreas Hekso membenarkan berdasarkan hasil rilis Humas Polres Pacitan, Jumat (10/3/2023)

Menurutnya, restorative justice atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini disampaikan pada saat gelar perkara khusus di Mapolres, Kamis (9/3/2023).

“Kedua belah pihak juga sudah membuat surat pernyataan damai dan membuat surat permohonan penghentian penyidikan serta pencabutan laporan tindak pidana,”katanya

IPTU Andreas menambahkan, yang menjadi dasar pihaknya melakukan restorative justice karena para pihak berperkara telah memenuhi persyaratan, baik formil maupun materiil sehingga tidak menimbulkan keresahan ataupun penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial dan tidak berpotensi memecah belah bangsa.

“Ini dasar kami melakukan restorative justice terhadap ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.”jelasnya

Pemberian melalui rumah keadilan tersebut sebagaimana tertera dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Termasuk dalam perpol tersebut menyebutkan tentang penghentian penyidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.

“Dari pihak tersangka bersedia mengembalikan barang barang yang sudah di curi kepada pemilik ataupun kepada penguasa.”tutup Kasat Reskrim Polres Pacitan IPTU Andreas Hekso

Reporter: Asri

Blog, Updated at: 16.09
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03