Dengan pengembalian uang kerugian negara itu, dua terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi tersebut dari total uang kerugian Negara sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan sebesar Rp.2,64 Miliar.
“Telah menerima uang tunai sebesar Rp. 681.367.271,60 (enam ratus delapan puluh satu juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh satu koma enam puluh rupiah) sebagai titipan uang pengganti Kerugian Keuangan Negara dari Zamroni penasehat hukum dari terdakwa Mohammad Jasuli.”katanya
Penyelamatan uang negara tersebut langsung dititipkan ke rekening kejaksaan di Bank Mandiri khusus penyimpanan barang bukti. Sementara itu kuasa hukum dua terdakwa Zamroni SH mengharap agar langkah pengembalian uang dari kedua kliennya itu bisa meringankan hukuman.
“Terdakwa dikenakan tiga jenis hukuman yakni penjara, uang pengganti dan denda. Dengan pengembalian itikad baik ini diharapkan bisa meminimalisir tuntutan jaksa dan bisa meminimalisir putusan pengadilan tipikor surabaya.”harap Zamroni
Kasi Pidsus Didit Agung Nugroho kembali menegaskan, pengembalian uang kerugian negara ini bukan berarti terdakwa tidak dihukum, namun proses hukum tetap berjalan. Namun ketika ada pengembalian uang kerugian Negara akan ada pertimbangan khusus yang bisa meringankan terdakwa.
“Dakwaan JPU itu sebesar Rp.2,6 Miliar yaitu Rp.2,5 Miliar dari kontraktor, Rp. 146 Juta dari Konsultan pengawas. Semua ini merupakan pembelajaran hukum, jadi semua tidak harus sama dalam pengembalian uang kerugian Negara antara dua terdakwa tersebut.”tegasnya
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi tamperan yang digarap CV.Liga Utama pada tahun 2021.
Hasil penyelidikan Kejati Jatim dan Kejari Pacitan menemukan beberapa kejanggalan. Diantaranya tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati baik itu volume pekerjaan maupun spesifikasi bahan. Selain itu ditengarai pekerjaan molor dari jadwal.
“Kedua terdakwa dugaan korupsi pelabuhan tamperan warji selaku konsultan pengawas dan Jasuli selaku kontraktor tersebut masih lakukan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.”pungkas Didit
Reporter/Penulis: Asri