Kembalikan Uang Kerugian Negara, Dua Terdakwa Korupsi Pelabuhan Tamperan Mengharap Ada Keringanan Hukuman

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Februari 02, 2023

GrinduluFM Pacitan -Kejaksaan Negeri Pacitan menerima kembali pengembalian uang Kerugian Negara dari terdakwa kasus korupsi Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan, Kamis (2/2/2023). Pengembalian uang kerugian Negara tersebut dari terdakwa Muhammad Jasuli selaku kontraktor. Pengembalian uang diserahkan dan diantarkan kuasa hukumnya Zamroni SH. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan Didit Agung Nugroho SH mengatakan pengembalian uang kerugian Negara terdakwa kedua ini sebesar Rp.681.367.271,60:(enam ratus delapan puluh satu juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh satu koma enam puluh rupiah).

Adapun terdakwa Warji selaku konsultan pengawas sudah lebih dulu mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.146 juta lebih sekian.

Dengan pengembalian uang kerugian negara itu, dua terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi tersebut dari total uang kerugian Negara sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan sebesar Rp.2,64 Miliar.

“Telah menerima uang tunai sebesar Rp. 681.367.271,60 (enam ratus delapan puluh satu juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh satu koma enam puluh rupiah) sebagai titipan uang pengganti Kerugian Keuangan Negara dari Zamroni penasehat hukum dari terdakwa Mohammad Jasuli.”katanya

Didit mengungkapkan kedua terdakwa disangkakan melanggar UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara.

Penyelamatan uang negara tersebut langsung dititipkan ke rekening kejaksaan di Bank Mandiri khusus penyimpanan barang bukti. Sementara itu kuasa hukum dua terdakwa Zamroni SH mengharap agar langkah pengembalian uang dari kedua kliennya itu bisa meringankan hukuman.

“Terdakwa dikenakan tiga jenis hukuman yakni penjara, uang pengganti dan denda. Dengan pengembalian itikad baik ini diharapkan bisa meminimalisir tuntutan jaksa dan bisa meminimalisir putusan pengadilan tipikor surabaya.”harap Zamroni

Kasi Pidsus Didit Agung Nugroho kembali menegaskan, pengembalian uang kerugian negara ini bukan berarti terdakwa tidak dihukum, namun proses hukum tetap berjalan. Namun ketika ada pengembalian uang kerugian Negara akan ada pertimbangan khusus yang bisa meringankan terdakwa.

“Dakwaan JPU itu sebesar Rp.2,6 Miliar yaitu Rp.2,5 Miliar dari kontraktor, Rp. 146 Juta dari Konsultan pengawas. Semua ini merupakan pembelajaran hukum, jadi semua tidak harus sama dalam pengembalian uang kerugian Negara antara dua terdakwa tersebut.”tegasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi tamperan yang digarap CV.Liga Utama pada tahun 2021.

Hasil penyelidikan Kejati Jatim dan Kejari Pacitan menemukan beberapa kejanggalan. Diantaranya tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati baik itu volume pekerjaan maupun spesifikasi bahan. Selain itu ditengarai pekerjaan molor dari jadwal.

“Kedua terdakwa dugaan korupsi pelabuhan tamperan warji selaku konsultan pengawas dan Jasuli selaku kontraktor tersebut masih lakukan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.”pungkas Didit

Reporter/Penulis: Asri

Blog, Updated at: 13.41
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03