Dari hasil pendataan diketahui sekitar hampir 500 tenaga non ASN di perintahkan untuk dikeluarkan dari database pada aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka ini tenaga non ASN sebagai sopir, penjaga malam dan kebersihan.
“Tenaga non ASN yang kemaren masuk pendataan kita itu 2753, itu nanti ya kita menyelesaikan sambil menunggu petunjuk dari Kemenpan. Sebelum kita seleksi, jumlah data tenaga non ASN itu ada sekitar 3 ribuan, namun yang bisa masuk database BKN sekitar 2753. Sedangkan 400an lebih di perintahkan untuk dikeluarkan.”katanya
Setelah masuk aplikasi BKN selanjutnya akan ada verifikasi dan validasi. Tenaga non ASN yang dikeluarkan dari database BKN itu tidak memenuhi syarat dimana salah satunya mereka tidak digaji berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Selain itu masa kerja juga menjadi salah satu syarat mereka bisa masuk database BKN.
Namun demikian, Kepala BKD Yunus Hariadi menjelaskan pihaknya telah berupaya agar kebijakan pusat tersebut tidak merugikan tenaga non ASN yang ditolak oleh data BKN.
Sampai saat ini BKD Pacitan belum mengambil langkah, karena kebijakan itu bergantung pusat.
“Ya sampai sekarang mereka masih bekerja, hanya saja memang nama mereka tidak tercantum dalam data Kepegawaian Nasional (BKN).”pungkas Yunus Hariadi
Editor: Asri