Mantan Sekda Pacitan Mulyono Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Perusda Aneka Usaha

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Januari 19, 2023

GrinduluFM Pacitan -Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan Ir. Mulyono MM dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda senilai Rp.100 juta subsidair tiga (3) bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Hibah APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2010 dan 2011 untuk Perusahaan Air Minum Daerah Aneka Usaha (Perusda AU) Kabupaten Pacitan tanpa ada proposal usulan untuk dibahas dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) namun disahkan menjadi APBD dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar 1 Miliar Rupiah.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Didit Agung Nugroho SH dkk dalam persidangan yang berlangsung secara virtual diruang sidang cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur. Selasa(17/1/2023).

Dijelaskan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan Didit Agung Nugroho SH, dalam fakta persidangan penuntut umum menyatakan dakwaan primer tidak terbukti, yang terbukti dakwaan subsidair, bahwa terdakwa Ir. Mulyono terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Thaun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya ini, terdakwa menghadiri secara daring.

“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN: menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mulyono dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan.”ucap JPU Didit Agung Nugroho

Sementara atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Ketua Majelis Hakim Tongani SH memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.

Dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pacitan Didit Agung Nugroho SH untuk jadwal putusan dijadwalkan 7 Februari 2023.

“Ini kan tanggal 24 pledoi, tanggal 31 replik berarti tanggal 7 Februari jadwal sidang putusan. Insya Allah ya paling cepat nanti tanggal 7 putusannya.”tutup Didit Agung Nugroho saat dihubungi GrinduluFM, Kamis(19/1/2023)

Editor: Asri

Blog, Updated at: 09.22
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03