Dijelaskan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan Didit Agung Nugroho SH, dalam fakta persidangan penuntut umum menyatakan dakwaan primer tidak terbukti, yang terbukti dakwaan subsidair, bahwa terdakwa Ir. Mulyono terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Thaun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya ini, terdakwa menghadiri secara daring.
“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN: menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mulyono dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan.”ucap JPU Didit Agung Nugroho
Sementara atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Ketua Majelis Hakim Tongani SH memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.
Dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pacitan Didit Agung Nugroho SH untuk jadwal putusan dijadwalkan 7 Februari 2023.
“Ini kan tanggal 24 pledoi, tanggal 31 replik berarti tanggal 7 Februari jadwal sidang putusan. Insya Allah ya paling cepat nanti tanggal 7 putusannya.”tutup Didit Agung Nugroho saat dihubungi GrinduluFM, Kamis(19/1/2023)
Editor: Asri