Blangko Kritis, Ribuan Penduduk Potensial Pemilu (DP4) di Kabupaten Pacitan Belum Rekam e-KTP

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, Januari 31, 2023

GrinduluFM Pacitan -Pemilihan umum serentak bakal digelar 14 Februari 2024, namun hingga kini masih tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan sekitar 33.279 penduduk potensial pemilu (DP4) belum rekam e-KTP. Dengan rincian, jumlah DP4 belum rekam 23.027 dan DP4 pemula belum rekam tercatat 10252.

Plt. Disdukcapil Pacitan M.Muhajir Ilham saat dikonfrimasi, Selasa (30/1/2023) membenarkan kondisi tersebut. Meskipun tahun pelaksanaan pemilu semakin mendekati, pihaknya optimis jelang dekati pencoblosan 14 Februari semua DP4 yang belum rekam tersebut bisa terpenuhi target.

“Print ready record Nopember-Desember 3.516, layanan harian Nopember-Desember belum cetak 1500. Layanan jemput bola belum cetak 1500, pemekaran desa 10.205. Kalau untuk Desa Ketroharjo kode wilayahnya sudah masuk SIAK terpusat.”katanya

Muhajir mengungkapkan, sesuai data Disdukcapil untuk wajib KTP-el sebanyak 482.708 dengan jumlah penduduk 597.998. Sedangkan untuk ketersediaan blangko yang ada di Disdukcapil saat ini hampir habis. Dalam sehari diungkapkan ada belasan masyarakat yang perekaman. Kemaren Disdukcapil hanya mendapatkan kiriman blangko 500.

“Kami baru dapat blangko 9 ribu. Seingat saya, kiriman awal 4000, 4000 terus dapat lagi 500 dan terakhir ini 500. Masih banyak kurang kita.”ungkapnya

Mengingat pentingnya DP4 untuk kelancaran pelaksanaan pemilu 2024 pihaknya menjadi sangat membutuhkan blangko KTP-el tersebut sebab banyak wajib KTP yang belum memiliki KTP-el.

Upaya Disdukcapil untuk dapat mencapai target dengan cara jemput bola. Selain itu rajin mengajukan permintaan blangko ke Pusat. “Kita rajin mengajukan permintaan blangko KTP-el 50 ribu keeping dengan dasar medesaknya kebutuhan. Kami sangat mengharapkan mendapatkan blangko KTP-el dan dapat segera direalisasikan pengambilannya.”imbuhnya

Sementara langkah untuk pemula yang belum rekam, Muhajir mengatakan jika dinas melakukan jemput bola datang ke sekolah sekolah di Kabupaten Pacitan.

Seperti diketahui, dalam pemutakhiran pemilih, syarat untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum kepala daerah adalah masyarakat yang memiliki KTP-el atau surat keterangan dari Disdukcapil. Sementara untuk warga yang telah ada di DP4, namun belum ada KTP-el tentu menjadi perhartian khusus.

“Pemilu 14 Februari, Optimis kami sampai jelang pemilu ( hari-h) tercukupi”pungkasnya

Reporter/Penulis: Asri

Blog, Updated at: 14.14
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03