Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Korupsi Pelabuhan Tamperan Titipkan Uang Kerugian Negara ke Kejaksaan Negeri Pacitan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Desember 02, 2022

GrinduluFM Pacitan -Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pacitan menerima titipan uang pengganti kerugian Negara dalam perkara tindak pidana korupsi Pelabuhan Tamperan di tahun 2021.

Uang kerugian Negara yang dititipkan kuasa hukum terdakwa, Jumat (2/12/2022) baru dari 1 terdakwa yakni atas nama Suwarji sebagai konsultan pengawas sejumlah Rp.146 juta lebih sekian. Sedangkan untuk sisanya kerugian uang Negara sebesar Rp.2,4 miliar yang di bebankan kepada terdakwa Jazuli sebagai penyedia barang dan jasa belum di kembalikan. Prosesi penyerahan uang kerugian Negara di wakilkan oleh Kuasa Hukum terdakwa Zamroni SH.

Proses penyerahan penitipan uang tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidsus Didit Agung Nugroho SH dan disaksikan Kasi Intelijen Yusaq Djunarto SH, serta perwakilan dari Bank Mandiri.

“Hari ini kami mengadakan pers konferens terkait dengan penitipan uang pengganti dalam perkara pekerjaan pelabuhan tamperan ditahun 2021 atas nama terdakwa Warji. Jadi baru satu terdakwa ini yang sudah siap menyerahkan titipan uang penggantinya. Uang total untuk saudara Warji dibebani sebesar Seratus empat puluh enam juta empat dua puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah.”kata Yusaq

Dalam kesempatan yang sama Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pacitan Didit Agung Nugroho SH menjelaskan, Kejaksaan Negeri Pacitan menerima itikad baik terdakwa untuk menitipkan uang pengganti ini, namun demikian tidak akan mempengaruhi pembuktian, masih akan tetap dilakukan pembuktian saksi sebanyak 34 saksi. Setelah uang diterima langsung disetorkan dititipkan di rekening Titipan Kejaksaan Negeri di Bank Mandiri. Selanjutnya apapun hasil putusan sidang nanti baru kemudian uang kerugian itu akan disetorkan ke kas Negara.

“Ini baru sidang pertama pembuktian saksi sebanyak 3 orang saksi, berarti masih ada kurang lebih 30 an saksi lagi akan kami buktikan di Pengadilan. Tentu selain saksi juga ada alat bukti lain surat, dokumen dan nanti tinggal keterangan ahli.seperti itu.”jelasnya

Penasehat Hukum terdakwa, Zamroni SH mengugkapkan jika kasus kliennya itu masih agenda sidang dakwaan, namun begitu kerugian keuangan Negara sudah nyata. Dengan fakta persidangan itu Kuasa Hukum terdakwa mengembalikan uang Negara yang dirugikan kliennya.

Untuk diketahui, dari perkara dugaan korupsi pekerjaan Pelabuhan Tamperan ini kerugian keuangan Negara total Rp.2,6 miliar. Namun didalam surat dakwaan terbagi menjadi dua yaitu dibebankan oleh konsultan pengawas Suwarji dan sisanya Rp.2,4 miliar dibebankan kepada penyedia barang jasa atas nama terdakwa Jazuli.

Untuk terdakwa Jazuli yang dibebankan Rp.2,4 miliar memang belum bisa menyerahkan penitipan uang pengganti. Alasannya, masih akan menunggu dari putusan sidang pengadilan.

“Tidak banyak yang ingin kami sampaikan, ini kasus klien saya ini masih berjalan. Kami sudah terang bahwa kerugiannya itu sudah nyata dan kami datang kesini memang untuk mengembalikan uang Negara yang telah klien saya rugikan, adapun terkait uang kerugian sisanya perlu saya tegaskan bahwa saya masih ingin membuktikan berapa total keseluruhan yang memang terbukti dilaporkan kerugiannya dan saya meyakini bahwa kerugian tidak sampai sebesar 2,4 miliar rupiah seperti pak kasi pidsus sampaikan. Karena disana itu saya melihat masih banyak pertimbangan pertimbangan. Kemaren kan baru 3 saksi yang di hadirkan terkait batu. Sedangkan batu ini perjanjian secara tertulis tidak ada, CV yang dibebankan untuk pembelian batu pun juga abal abal, sebab cv segoro kidul itu sudah mati tahun 2015 tapi masih mencatumkan kwitansi segoro kidul, sedangkan cv segoro kidul itu tidak ada, sudah mati sejak lama dan sudha tak aktip lagi. Sehingga dari pengadaan itu menggunakan pihak ke tiga dan perjanjiannya hanya secara lisan. Tapi klien kami ada itikad baik akan mengembalikan kerugian Negara.”ungkapnya

Didit Agung Nugroho menyampaikan, dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Pacitan menggunakan dua orang ahli.

“Ahli fisik dari Fakultas Teknik UNS yang bertugas menghitung fisiknya dan auditor dari Inspektorat Kabupaten Pacitan yang bertugas menghitung kerugian Negara.”tutupnya

Editor: Asri

Blog, Updated at: 16.19
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03