Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Ahli Keuangan Negara Kaliber Nasional Dalam Sidang Pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi Mantan Sekda Pacitan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Desember 02, 2022

GrinduluFM Pacitan -Sidang perkara tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Air Minum Aneka Usaha yang sekarang menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan Mulyono sebagai tersangka sudah memasuki agenda sidang pembuktian.

Dikatakan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pacitan Didit Agung Nugroho SH. Dalam sidang pembuktian ini Kejaksaan Negeri Pacitan menghadirkan 15 saksi. Untuk sidang berikutnya masih kurang sekitar 7 saksi yang akan dihadirkan.

“Sidang terdakwa mantan sekda Pacitan saat ini sudah smapai kepembuktian. Selasa depan kita hadirkan 15 saksi. Untuk selanjutnya kami akan hadirkan lagi kurang sekitar 7 saksi.”kata Didit saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022)

Di lanjutkan Didit, setelah selesai sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi saksi kemudian akan menghadirkan saksi ahli.

“Saksi ahli yang kita hadirkan dalam sidang pembuktian nanti ada dua. Yakni ahli pakar hukum pidana dari fakultas hukum UNS Solo dan ahli keuangan Negara kaliber nasional Siswo Sujanto.”lanjutnya

Sementara untuk sampai pada sidang putusan diperkirakan masih butuh waktu sekitar 10 x sidang. Karena saat ini sidang pembuktian masih berjalan.

Seperti diketahui, mantan sekda Pacitan Ir. Mulyono terseret menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalagunaan dana hibah Perusda Air Minum Aneka Usaha.

Mantan Sekda Mulyono dalam tindak pidana korupsi merugikan keuangan Negara 1 miliar tersebut berperan dalam perencanaan dan penganggaran.

“Karena sidang pembuktian masih berjalan saat ini, kami perkirakan butuh waktu 10 kali sidang untuk sampai pada sidang putusannya.”pungkasnya

Editor: Asri

Blog, Updated at: 16.27
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03