Buron 12 Tahun, Kejari Pacitan Eksekusi DPO Kasus Penipuan Toko Bangunan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Desember 02, 2022

GrinduluFM Pacitan -Terpidana kasus penipuan tahun 2010 setelah menjadi buron selama 12 tahun, akhirnya diamankan Tim Tangkap Buronan (Taburi) Bidang Intelijen Kejati Jatim.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan Charlie langsung dimasukan ke Rumah Tahanan Kelas IIA Sibolga.

Pengamanan terpidana berstatus DPO Charlie Joel A.B Situmeang tersebut dibenarkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan Yusaq Djunarto SH saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022)

“Terdakwa Charlie Joel A.B. Situmeang terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penipuan.”katanya

Terpidana selama masa buron ternyata sudah beralih status sebagai ASN pada Inspektorat Kota Sibolga Tapanuli Tengah sehingga memudahkan pejabat/ atasan yang bersangkutan untuk melakukan proses yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian.

“Dpo adalah perkara 2010 dengan putusan Mahkamah Agung tahun 2012. Dulu dia seorang kontraktor bekerja disini mengerjakan proyek di SMA Wilayah Barat. Sesuai putusan Pengadilan diputus 1 tahun. Namun sebelum ada putusan inkrah dari MA yang bersangkutan balik ke Sibolga. Terlepas dia melarikan diri atau bersembunyi putusan ini disampaikan kepada keluarga terpidana dan terpidananya sendiri. Namun etikad baik, suka rela menyerahkan diri tidak ada untuk melaksanakan putusan Pengadilan maka diterbitkan daftar pencarian orang. Dari jaksa eksekutor Kejari Pacitan Adif Candra Wiguna SH berangkat dibeckup tim tangkap buronan Jatim dan juga Kejaksaan sibolga melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan Charlie Joel yang saat ini bekerja sebagai ASN aktip di Inspektorat Sibolga.”Jelas Kasi Intelijen Kejari Pacitan

Usai jalani pemeriksaan yang bersangkutan langsung di jebloskan ke Rumah Tahanan Kelas II A Sibolga.

Sekedar diketahui, kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan terpidana Charlie Joel AB Situmeang terjadi pada bulan Nopember 2010 bertempat di toko bangunan Pelangi JL.Jendral Sudirman Pacitan dengan cara terpidana menyerahkan Cek kosong kepada saksi korban Hj.Latifah yang mengakibatkan saksi (korban) mengalmi kerugian sebesar RP. 100.000.000.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 29.K/Pid/2012 tanggal 21 Maret 2022 menyatakan bahwa terdakwa Charlie Joel A.B. Situmeang terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”penipuan” menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Charlie dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Dengan diamankan nya terpidana Charlie kemaren dan langsung dimasukan ke Rutan kelas IIA Sibolga, berati Pidana Khusus maupun Pidana Umum Kejari Pacitan pada tahun 2022 sudah tidak memiliki tunggakan Daftar Pencarian Orang DPO.”pungkasnya

Editor: Asri

Blog, Updated at: 16.43
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03