Bupati Kukuhkan 57 PNS Pejabat Fungsional di Lingkup Pemkab Pacitan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Rabu, Desember 07, 2022

GrinduluFM Pacitan -Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji mengukuhkan 57 pejabat fungsional di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Pacitan bertempat di Aula Gedung Diknas Pacitan, Rabu (7/12/22).

Dari jumlah tersebut 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Kesehatan menjadi pejabat fungsional dan 43 orang dikukuhkan menjadi pejabat fungsional guru ahli pertama.

57 orang Pejabat fungsional yang dikukuhkan tersebut baru diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021.

Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji berharap dengan di lanktiknya pejabat fungsional kali ini karena sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan ke masyarakat akan menjadi lebih baik dan lebih baik lagi.

Saat disinggung apakah masih ada lagi tahun depan untuk pelantikan pejabat fungsional di lingkup Pemkab Pacitan, lanjut Bupati Aji akan di sesuaikan dengan regulasi dan kebutuhan.

“Pelantikan ini disesuaikan dengan regulasi yang diatas nya juga dan kebutuhan dimasa mendatang seperti apa kita harus menyesuaikanlah.”katanya

Sementara untuk pejabat eselon 2 yang masih banyak kosong, Bupati Aji menjelaskan, itu terjadi memang dari tahun ke tahun mengalami kekurangan pejabat karena pensiun. Terkait banyaknya pejabat eselon 2 yang bakal masuk masa pensiun itu menjadi ‘PR’ nya Bupati untuk menyiapkan pengganti nya.

“Untuk menyiapkan penggantinya nanti masih kita godok, masih kita, istilahnya masih kita timbang semuanya lah.., istilahnya itu, mana yang pas di posisi tersebut.”ujarnya

Sementara dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pacitan Yunus Hariadi mengatakan untuk PNS yang bakal pensiun ada sekitar 430an orang dan jumlah yang pensiun itu terbanyak dari tenaga guru.

“Ini masih sejumlah 6 ribuan untuk ketersediaan Pegawai Negeri Sipil dilingkup Pemkab Pacitan. Sednagkan yang mau pensiun masih ada sekitar 430an.”ujarnya

Budiyanto Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan menyampaikan, jabatan fungsional tersebut merupakan tuntutan keharusan dan kewajiban bagi ASN dalam pengembangan karir kedepannya.

“Itu merupakan suatu keharusan dan kewajiban supaya dia juga dituntut dalam pembinaan karir nya.”tutup Budiyanto

Editor: Asri

Blog, Updated at: 17.30
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03