Paling Rentan Pelanggaran, Bawaslu Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pimilu 2024

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Senin, November 14, 2022

GrinduluFM Pacitan -Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap menjadi sasaran yang paling rentan melakukan pelanggaran pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hal itu di katakan Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stefanus.

ASN penting diberikan sosialisasi karena itu merupakan satu wujud pencegahan. Sesuai tugas Bawaslu pertama lakukan pencegahan baru kemudian penindakan. Salah satu metode pencegahan ini sosialisasi.

Aparatur Sipil Negara dilingkup Pemerintahan itu yang paling diantisipasi oleh Bawaslu dalam pemilihan umum. Mereka ini mayoritas rawan untuk melanggar dengan adanya keberpihakan.

“Kita paling antisipasi pas pemilihan umum itu terutama pada pemilihan Gubernur dan Bupati. Untuk itu hari ini kami lakukan sosialisasi netralitas ASN dan TNI-POLRI. Ketiga unsur ini kami anggap penting diberi sosialisasi sebagai pencegahan. Kalau sudah dilakukan pencegahan tidak mengindahkan, kita lakukan penegakan. Kita ada Sentra Gakkumdu 1x 24 jam melayani.”katanya

Kembali di tegaskan Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stefanus, apabila ASN melanggar larangan akan dipanggil untuk di klarifikasi. Sebelumnya di rapatkan pleno dulu. Jika terbukti melakukan pelanggaran maka ada tindakan yakni dengan memberikan rekomendasi dengan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara( KASN). Selain memberikan sosialisasi kepada ASN dan TNI-POLRI, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pacitan sekaligus melaunching Sentra Gakkumdu.

“Kita warning betul ini, ASN harus benar benar netral pada pemilu 2024. Baik itu pemilihan Presiden, legislatif (DPR-DPRD Kabupaten) Gubernur, Bupati dan DPD. Mereka harus menjaga terwujudnya demokrasi berkualitas, transparan yang hasilnya bisa diterima semua masyarakat.”tegasnya

Sementara Yunus Hariadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Pacitan mewanti wanti agar ASN dilingkup Pemkab Pacitan tetap menjaga netralitas dengan tidak menunjukan keberpihakan dalam pemilu 2024. Beberapa hal yang di larang di lakukan ASN, ikut mendeklarasikan diri sebagai bakal calon peserta pemilu. Di larang memberikan tanda like dan share, mengomentari dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar atau selfie bersama dalam media sosial untuk pasangan calon, dilarang menjadi pembicara dalam pertemuan partai politik.

“ASN tidak boleh berpengaruh dengan kekuasaan poitik. Ini yang agak susah bapak/ibu tapi kita harus pintar mengatur diri kita sendiri. Bagaimana cara kita bisa menempatkan diri jangan sampai kita yang rugi terkena sanksi hukum nya.”ujar Yunus saat menjadi narsum sosialisasi netralitas ASN di Golden Star Multifunction Room, Parai Beach Resort Telengria Pacitan. Senin(14/11/22)

Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin sedang adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penurunan kenaikan pangkat selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

“Kemudian hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah.”terangnya

Dalam kesempatan yang sama Wakapolres Pacitan Kompol Sukardi mengatakan, intinya TNI-POLRI harus netral karena itu sudah di atur dalam Undang Undang. Itu hukumnya wajib dan tidak bisa di tawar tawar.

“Netralitas itu harga mati bagi kami, TNI-POLRI harus netral betul.”tutupnya

Editor : Asri

Blog, Updated at: 15.59
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03