Kecelakaan Lalu Lintas Hingga 2 Bersaudara Tewas, Sopir Mobil di Vonis 1 Tahun 5 Bulan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Rabu, November 16, 2022

GrinduluFM Pacitan -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan yang diketuai oleh Edwin Pudyono Marwiyanto, SH menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 5 bulan penjara kepada Gunarto Bin Saimun Hadi Sumarto terdakwa perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas.

Terdakwa Gunarto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak memberikan pertolongan dan tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Dalam sidang putusan, Selasa(15/11/22) Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua Edwin Pudyono Marwiyanto dengan Hakim Anggota 1: Kennedy Putra Sitepu dan Hakim Anggota 2: Andika Bimantoro menjatuhkan terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun 5 bulan. Selain itu juga menetapkan agar terdakwa tetap di tahan.

“Demikian ya saudara terdakwa ya, kami memutuskan terdakwa terhadap putusan ini saudara apabila keberatan dengan putusan ini silahkan mengajukan upaya hukum banding! menerima putusan atau pikir pikir dulu memanfaatkan waktu tujuh hari hal yang sama terhadap penuntut umum. Bagaimana sikap saudara..?”ucap Hakim Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono Marwiyanto dalam sidang putusan setelah palu sidang di ketok,Selasa (15/11/22)

Menanggapi putusan hakim tersebut terdakwa langsung menyatakan menerima putusan.

“ Yang mulia.., saya terima yang mulia.”jawab terdakwa

Lalu Hakim Ketua berganti menanyakan tanggapan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan W. Choirul Saleh. Yang dalam fakta persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum masih pikir pikir.

JPU Kejari Pacitan W.Choirul Saleh mengaku jika dirinya belum bisa memberikan jawaban pasti terkait putusan hakim. Meski putusan hakim nyaris mewakili utuh poin poin tuntutan JPU.

“Kami masih pikir pikir memanfaatkan waktu 7 hari. Apakah pikir pikir atau menerima putusan.”singkatnya saat dikonfirmasi usai sidang

Sebelumnya JPU Kejaksan Negeri Pacitan menuntut terdakwa tersebut dengan sangkaan Pasal 310 ayat (4) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000. Fakta persidangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum 3 tahun penjara sampai pada akhirnya dalam sidang putusan Hakim Pengadilan Negeri Pacitan yang digelar terbuka, Selasa (15/11/22) memutuskan terdakwa dengan vonis 1 tahun 5 bulan dengan ada dua hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan yakni hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Fakta persidangan diterangkan terdakwa berada di lajur sebelah kiri yakni pada jalur yang benar. Tidak memakan jalur kendaraan yang berlawanan, terdakwa juga sedang dalam posisi akan berhenti dan parkir di sebelah kiri sehingga dipastikan terdakwa dengan kecepatan rendah sedangkan kecelakaan terjadi dikarenakan sepeda motor yang dikendarai korban dalam keadaan hujan tanpa menggunakan helm sehingga pandangan terganggu dalam keadaan jalan yang basah menjadi sulit untuk mengendalikan laju kendaraannya yang mengakibatkan sepeda motor memasuki lajur mobil terdakwa dari arah berlawanan dan tidak dapat menghindari sehingga terjadi benturan. Karena berdasar fakta tersebut telah di pastikan tidak ada perbuatan terdakwa yang merupakan perbuatan kurang hati hati atau kurang waspada yang menjadi salah satu sebab adanya suatu perbuatan yang dikategorikan suatu kelalaian ataupun lupa yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Oleh karenanya Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas bukanlah disebabkan oleh kelalaian terdakwa. Bahwa unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas tidak terpenuhi oleh terdakwa.Sehingga terdakwa harus pula diputus bebas dari dakwaan primer penuntut umum tersebut.

Dalam sidang putusan tersebut majelis hakim mempertimbangkan dakwan subsider penuntut umum yakni Pasal 312 UU No 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang unsur nya adalah setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas pada Kepolisian Negara terdekat. Sebagaimana dimaksut dalam Pasal 231 ayat 1 huruf a huruf b dan huruf c tanpa alasan yang patut. Berdasar unsur tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang undangan atau sebagai pelaku perbuatan pidana serta unsur mengemudikan kendaraan bermotor sama dengan unsur pertama dan kedua.

Seperti diketahui, awal mula kejadian, terjadi saat hujan deras yang menyebabkan terganggunya jarak pandang pengendara sepeda motor Dezalpha (20) yang berboncengan dengan Octazzam 11 tahun adiknya dengan motor vario Nopol AE 3048 Z, melaju dari Pacitan hendak pulang ke rumahnya bertabrakan dengan mobil Datsun Go B 2828 TY bertahan di jalan menikung.

Editor: Asri

Blog, Updated at: 07.54
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03