Organisasi Profesi Kesehatan diPacitan Datangi Gedung DPRD Nyatakan Penolakan Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, November 29, 2022

GrinduluFM Pacitan -Puluhan orang dari profesi kesehatan di Pacitan datangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan, Senin(28/11/22) dalam menyuarakan aksi penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Undang -undang Kesehatan (Omnibus Law).

Sebagaimana dikatakan Ketua IDI Kabupaten Pacitan dr.Ashar Fathoni Sp.THT.KL pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang sidang Gedung DPRD, profesi kesehatan di pacitan pada dasarnya tidak menolak semuanya dari RUU Kesehatan Omnibus Law, akan tetapi ada 12 poin yang mereka sangat keberatan dan menuntut perbaikan.

Ditegaskan dr. Ashar Fathoni, salah satunya kewenangan organisasi profesi untuk memberikan pengawasan kepada anggota. Hal itu yang menurutnya merupakan permasalahan yang paling urgen untuk profesi kesehatan di pacitan.

“Karena senadainya itu lepas dari kita, kita tidak bisa mengawasi mengontrol anggota kita. Seperti itu.”tegasnya

Puluhan orang tenaga kesehatan yang ikut penolakan RUU Kesehatan di DPRD Pacitan tersebut dari IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia.

Organisasi Kesehatan Pacitan datangi gedung dewan perwakilan rakyat daerah lakukan Aksi penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law atas dasar perintah dari Organsiasi di Pusat. Mereka meminta anggota DPRD Pacitan untuk segera menindak lanjuti aksi mereka ini dengan membawanya ke DPR RI.

Sementara Anung Dwi Ristanto Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pacitan usai audiensi dengan organisasi Kesehatan menanggapi siap untuk menampung aspirasi dan siap pula untuk membawa bahan materi tersebut ke DPR Pusat.

“Organisasi Kesehatan ini merupakan aset dan instrument kebijakan. Karena kebijakan tidak akan pernah diambil tanpa instrument. Oleh karenanya apa yang di sampaikan hari ini terlepas dari baik buruk kurang lebih tapi itu bagian dari sesuatu respon yang diberikan atas kebijakan agar sempurnanya hasil kebijakan. Prinsip itu dan kita dorong proses yang saling terkait itu tentu akan disempurnakan dari rangkaian rangkaian respon dari bawah yang kurang lebih apa yang disampaikan organisasi kesehatan tadi.”tanggapnya

Untuk diketahui, penolakan terhadap pembahasan RUU Omnibus Law kesehatan itu diantaranya, RUU Omnibus Law Kesehatan dinilai sarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukan pidana penjara dan denda yang dinaikan hingga tiga kali lipat. RUU Omnibus Law Kesehatan dikhawatirkan mengancam ketahanan bangsa serta mengebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat.

“Kami sangat berharap anggota DPRD Pacitan menindak lanjuti untuk membawanya ke tingkat pusat apa saja dari 12 poin yang menjadi permasalahan kami organisasi kesehatan di pacitan.”pungkasnya

Editor: Asri .

Blog, Updated at: 13.40
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03