Betapa tidak, setelah menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan oleh ayah tirinya, kini kedua korban itupun juga menjadi korban perilaku bejat pamannya sendiri.
“Yang diungkap oleh Satreskrim Polres Pacitan, disini ada 2 laporan kasus, yang pertama dengan tersangka berinisial K (laki laki) tempat tanggal lahir pacitan. Untuk korbannya ada dua, di sini kita namakan bunga dan mawar. Untuk si K adalah ayah tiri korban. Kedua, tersangka inisial NF adalah paman korban. Korban pencabulan NF ini dilaporkan sejumlah 3 anak dibawah umur. Melakukannya sejak 2017 sampai sekarang hasil pemeriksaan.”katanya
Pelaku merupakan ayah tiri korban melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya tersebut sejak 2021 setelah mengetahui kalau paman korban mencabuli anak tirinya tersebut. Sedangkan tersangka yang merupakan paman korban melakukan aksi bejatnya sudah sejak tahun 2017.
Tersangka melakukan aksi bejatnya disaat ibu korban berangkat kerja sebagai asisten rumah tangga.
Akibat perbuatan bejat pelecehan seksual yang dilakukan sanak saudaranya sendiri berulangkali itu, kini korban harus menanggung malu seumur hidupnya.
Di laporkan jika kondisi korban trauma dan masih dalam pendampingan petugas Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) KBBP Pacitan.
AKBP Wildan mengungkapkan, kejadian itu bermula ketika tersangka bersama isteri dan kedua anak tirinya tinggal bersama pada tahun 2021. Ibu korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Saat meninggalkan kedua anaknya di rumah, ayah tiri dan pamannya melakukan aksi bejatnya.
“Korban diancam jika menceritakan perbuatan ayah tirinya itu, ibunya akan diceraikan.”jelasnya
Saat ibu korban menanyakan terkait laporan anak anaknya tersebut, tersangka sempat mengelak atas perbuatan bejatnya. Kemudian ibu korban melaporkan kasus tersebut ke petugas kepolisian.
Saat akan dilakukan penangkapan, ayah tiri korban tidak melawan. Namun satu tersangka NF yakni paman korban melawan dan sempat melarikan diri ke Malang.
Sangkaan pasal untuk kedua tersangka 76E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal ayat (2) huruf c UURI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman untuk kedua tersangka pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 15 tahun.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti pakaian, celana kain panjang, celana dalam dan bra.
“Saat ini perkembangan kasus terkait pemerkosaan oleh ayah tiri dan pamannya ini masih terus kita dalami.”tutupnya
Editor: Asri