Manipulasi Data Progres Fisik, Konsultan Pengawas dan Kontraktor di Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Rabu, November 09, 2022

GrinduluFM Pacitan -Beragam modus dilakukan koruptor untuk melancarkan aksinya agar tidak tercium oleh penegak hukum. Salah satunya dengan memanipulasi data progres fisik. Namun apa boleh buat, sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga.

Akibat dari dugaan praktik ilegal dengan memanipulasi data tersebut, konsultan pengawas dan kontraktor Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Pacitan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama inisial W dan MJ dari penyidik Kejari Pacitan ke JPU Kejari Pacitan.”kata Yusaq Djunarto Kasi Intelijen Kejari Pacitan, Rabu(09/11/2022)

Didit Agung Nugroho, SH Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pacitan ikut membenarkan, dengan dilakukannya penahanan dua tersangka yang bertugas sebagai konsultan pengawas dan kontraktor.

Didit Agung Nugroho menjelaskan, berkas kasus tersebut saat ini sudah lengkap dan dinyatakan P21 kode yang digunakan untuk menyatakan kelengkapan berkas perkara telah lengkap akhirnya diserahkan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan barang bukti dan tersangka lancar. Sebelum di tahan di Rutan Kejati, kedua tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan, yang hasilnya dinyatakan sehat.

“Akhirnya penuntut umum menggunakan hak nya menahan kedua tersangka selama 20 hari dengan alasan subjektif dan objektif. Dengan alasan lain, di takutkan dikhawatirkan mengulangi perbuatan, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti yang terakhir melarikan diri, seperti itu.”jelasnya

Didit Agung Nugroho Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pacitan mengungkapkan, kronologis kasus tersebut pada tahun anggaran 2021 Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur terdapat pekerjaan pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jatim yang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 dan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor:17814/SPK-TKGP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 antara Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Kelauatan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dan Penyedia Jasa CV. Liga Utama nilainya sebesar Rp.7.965.137.000,00 (tujuh milyar sembilan ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan jangka waktu penyelesaian selama 90 hari kalender sejak tanggal 16 September 2021 sampai dengan tanggal 14 Desember 2021.

Hingga batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 14 Desember 2021 dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut hanya mempunyai kemajuan progres realisasi 52,293% dari volume kontrak. Tetapi capaian progres realisasi 52,293% tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan di lapangan, karena pelaksanaan pekerjaan baik volume pekerjaan maupun spesifikasi tidak sesuai dengan kontrak yang ditentukan, serta pelaksanaan pekerjaan tetap dikerjakan hingga tanggal 31 desember 2021.

“Bahwa atas penyimpangan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam pekerjaan pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.647.750.393,50 (dua milyar enam ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh tiga koma lima puluh rupiah).”ungkapnya

Kasus tersebut di tangani Kejaksaan Negeri Pacitan sebagai tindak lanjut dari perintah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Awalnya kami mendapat perintah dari Kejaksaan Tinggi, memang sana yang memerintahkan, akhrinya kami tindak lanjuti. Tercatat mulai sekitar bulan 4 sampai bulan 10, berarti enam bulan proses sampai ditahan hari ini.”pungkasnya

Editor: Asri

Blog, Updated at: 09.50
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03