Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Mantan Sekda Pacitan Perkara Dugaan Korupsi Bantuan Penyertaan Modal Perusda

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Oktober 14, 2022

GrinduluFM Pacitan -Setelah menunggu cukup lama akhirnya mantan sekretaris daerah Pacitan Ir. Mulyono menyusul Dirut Perusda Aneka Usaha yang lebih dulu menjadi tersangka.

Mantan Sekda Pacitan yang selalu tampil dengan busana mlipis saat menjabat itu diserahkan ke Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis(13/10/22).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan Yusaq Djunarto membenarkan pada Hari Kamis (13/10/22) di lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilanjutkan dengan pelimpahan perkara mantan sekda pacitan mulyono di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

“Pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022 bertempat di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) yang dilanjutkan dengan pelimpahan perkara a.n Ir.Mulyono, M.M atas dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Penyertaan Modal tahun 2010-2011 dari Pemerintah Kabupaten Pacitan kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan.”kata Yusaq

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan Yusaq Djunarto menjelaskan dugaan pelanggaran mantan sekda  mulyono dalam perkara tersebut yaitu dugaan pelanggaran primair dan subsidair.

“Dugaan pelanggaran primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.”jelasnya

Di tambahkan Yusaq, kronologis penyerahan mantan Sekda Pacitan mulyono sebagai tersangka dan barang bukti sekitar pukul 13.00 WIB oleh Didit Agung Nugroho S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Yusaq Djunarto. S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen dan Muslimin, S.H. selaku Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pacitan. Pada pukul 09.00 WIB melaksanakan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan tim medis Klinik Pratama Adhiyaksa terhadap tersangka.

Kemudian dilakukan penyerahan terdakwa ke Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan dilanjutkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Seperti di ketahui, mulyono menjadi tersangka tindak pidana korupsi dalam perkara Perusahaan Daerah Aneka Usaha Penyertaan Modal Pemkab sebesar Rp. 2 Miliar ke Perusahaan Daerah tahun 2009. Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan BPK menemukan adanya masalah dalam laporan keuangan yang hal itu dianggap melanggar keputusan Mendagri 32/2011 sehingga menimbulkan kerugian Negara.

“Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan sesuai SOP.”tutup Yusaq

Editor: Asri

Blog, Updated at: 18.41
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03