Mantan Sekda Pacitan yang selalu tampil dengan busana mlipis saat menjabat itu diserahkan ke Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis(13/10/22).
“Pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022 bertempat di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) yang dilanjutkan dengan pelimpahan perkara a.n Ir.Mulyono, M.M atas dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Penyertaan Modal tahun 2010-2011 dari Pemerintah Kabupaten Pacitan kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan.”kata Yusaq
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan Yusaq Djunarto menjelaskan dugaan pelanggaran mantan sekda mulyono dalam perkara tersebut yaitu dugaan pelanggaran primair dan subsidair.
“Dugaan pelanggaran primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.”jelasnya
Di tambahkan Yusaq, kronologis penyerahan mantan Sekda Pacitan mulyono sebagai tersangka dan barang bukti sekitar pukul 13.00 WIB oleh Didit Agung Nugroho S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Yusaq Djunarto. S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen dan Muslimin, S.H. selaku Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pacitan. Pada pukul 09.00 WIB melaksanakan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan tim medis Klinik Pratama Adhiyaksa terhadap tersangka.
Kemudian dilakukan penyerahan terdakwa ke Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan dilanjutkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Seperti di ketahui, mulyono menjadi tersangka tindak pidana korupsi dalam perkara Perusahaan Daerah Aneka Usaha Penyertaan Modal Pemkab sebesar Rp. 2 Miliar ke Perusahaan Daerah tahun 2009. Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan BPK menemukan adanya masalah dalam laporan keuangan yang hal itu dianggap melanggar keputusan Mendagri 32/2011 sehingga menimbulkan kerugian Negara.
“Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan sesuai SOP.”tutup Yusaq
Editor: Asri