Ikhtiar Cegah Perceraian, Calon Pengantin Harus Pandai Mengatur Keuangan Rumah Tangga Yang Efektif

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Rabu, Oktober 26, 2022

GrinduluFM Pacitan -Angka perceraian di Kabupaten Pacitan memang tergolong tinggi dari tahun ke tahun. Data Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan kasus perceraian yang sudah putus tahun 2022 hingga akhir Oktober mencapai 850 perkara.

Hasil laporan Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan penyumbang terbanyak tingginya jumlah perceraian tidak lain dan tidak bukan adalah permasalahan ekonomi. Tidak berlebihan jika dalam setiap Bimbingan Perkawinan Pra Nikah bagi calon pengantin, Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Pacitan menekankan harapan bagi calon pengantin untuk pandai pandai dalam mengatur kebutuhan keuangan keluarga yang efektip.

Farida Ismawati Fasilitator Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Calon Pengantin Kementerian Agama Pacitan mengatakan bagi calon pengantin harus tahu cara merencanakan keuangan keluarga, cara menyelesaikan konflik dan bagaimana agar bisa mencetak generasi berkualitas.

“Setidaknya setiap calon pengantin itu paling tidak harus sudah punya penghasilan. Itu penting karena faktor perceraian salah satu penyebabnya karena masalah ekonomi keluarga. Selain itu tujuan bimbingan perkawinan pra nikah untuk memberikan pengetahuan tentang membangun rumah tangga.”katanya

Di tambahkan Farida, kegiatan bimbingan perkawinan pra nikah tersebut merupakan upaya Pemerintah dalam melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi dimasyarakat. Melihat calon pengantin masih banyak yang belum tahu cara mengelola keluarga, Seksi Bimas datang ke wilayah wilayah untuk memberikan penyuluhan terkait membangun keluarga yang kokoh.

“Setidaknya, setiap pernikahan kan harus dipersiapkan secara matang, jika tidak siap dengan bekal mental dan fisik maka perceraian di usia perkawinan yang masih muda itu rentan terjadi.”imbuhnya

Menurut Farida program bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin yang di laksanakan Kemenag Pacitan ini tanpa di pungut biaya dengan menggandeng Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan sebagai Narasumber.

“Harapannya pasangan pengantin tidak akan menyerah di tengah jalan kalau ada masalah dalam mengarungi bahtera keluarga dengan diberikannya ilmu pengetahuan.”tandasnya

Sementara ada 4 pilar perkawinan yang harus dipegang calon pengantin dalam mengarungi bahtera keluarga. Diantaranya, Zawaj (berpasangan), Mitsaqon Gholidho (perjanjian yang kokoh), Mu’asyaroh bil Ma’ruf (memperlakukan pasangan dengan baik dan ke empat adalah Musyawarah.

“Dengan pengetahuan dari narasumber dalam bimbingan perkawinan bagi calon pengantin ini semoga saja bisa membangun keluarga yang Samawa.”tutupnya

Editor: Asri

Blog, Updated at: 08.24
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03