Mantan Sekda Pacitan Mulyono Jalani Sidang Perdana Kasus Tipikor Perusda Aneka Usaha di Pengadilan Tipikor Surabaya

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Oktober 21, 2022

GrinduluFM Pacitan -Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan Ir. Mulyono terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,Jumat(21/10/22).

Kasi Intelijen Yusaq Djunarto sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Pacitan membenarkan, terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Sidang perdana hari ini agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.”katanya

Di tambahkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan Yusaq Djunarto sidang perdana dugaan tipikor perusda aneka usaha dengan terdakwa Ir. Mulyono dibuka untuk umum.

“Sidang berlangsung secara video conference menggunakan aplikasi zoom.”imbuhnya

Majelis hakim dan Panitera Pengganti, Jaksa Penuntut Umum serta Penasehat Hukum posisi nya berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan terdakwa berada di Cabang Rumah Tahanan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam sidang perdana tersebut Penasehat Hukum terdakwa mengajukan pengalihan jenis penahanan dan menyatakan akan mengajukan eksepsi.

Dalam sidang perdana kasus tipikor Perusda Aneka Usaha, terdakwa mantan sekda Pacitan Ir. Mulyono di dampingi Penasehat Hukum Erwan Suryadi dan Ir. Dwidjo Suwigno.

Adapun Hakim I Ketua Tongani S.H. dengan anggota Emma Ellyani, S.H., M.H., Manambus Pasaribu, S.H., M.H., Panitera pengganti Romauli Ritonga, S.H.

Sementara Jaksa Penuntut Umum berjumlah 7 orang dari Kejaksaan Negeri Pacitan yaitu Didit Agung Nugroho,S.H., Yusaq Djunarto, S.H.,M.H.,Herdiawan Prayudhi,S.H., Eko Jarwanto,S.H., Budhi Pujo Susanto,S.H., W.Choirul Saleh,S.H. dan Muslimin,S.H.

Adanya pengajuan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dalam sidang perdana kali ini maka Majelis Hakim menunda sidang pada hari Selasa 25 Oktober 2022 dengan agenda eksepsi.

Persidangan Tindak Pidana Korupsi Nomor register perkara PDS-01/PCTAN/10/2022 atas terdakwa Ir.Mulyono yang dimulai pukul 09.00-10.00 WIB itu berjalan dengan tertib, lancar dan aman.

“Persidangan tindak pidana korupsi atas terdakwa Ir. Mulyono berjalan dengan tertib, lancar dan aman.”pungkasnya saat dikonfirmasi Jumat(21/10/22)

Editor: Asri

Blog, Updated at: 15.56
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03