Datangi Kantor Bupati, 30 ASN Pamitan dan Ajukan Cuti Berangkat Haji

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Sabtu, Juni 04, 2022

GrinduluFM Pacitan -Calon jamaah haji asal pacitan tahun 2022 ini didominasi pegawai negeri sipil. Dari asn ada 30 orang. Sesuai ketentuan aturan kepegawaian, asn yang akan berangkat ibadah haji harus dan wajib ajukan cuti.

“Ya mereka harus ajukan cuti izin ibadah haji secara resmi. Biasanya diizinkan untuk kegiatan ibadah.”kata Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji

Tiga puluh aparatur sipil negara yang berniat berangkat haji tahun ini mendatangi kantor Bupati untuk pamitan, Jumat(03/6/22). Mereka di sambut langsung Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji bersama isteri Evi Suraningsih.

Di hadapan 30 pegawai negeri sipil yang pamitan berangkat haji tersebut, Bupati Aji menyampaikan agar secepatnya bisa menyusul mereka untuk segera menjalankan ibadah haji bersama sang isteri.

“Doakan juga saya bersama isteri segera bisa menyusul berangkat haji.Karena saya belum berangkat haji, he..he.., ibadah haji bagi umat muslim termasuk saya merupakan momen yang sangat di nanti nanti. Mungkin dengan doa doa beliau ini di sana nanti akan di hijabah.”ungkap Bupati Aji

Pada kesempatan itu, Bupati Aji mengucapkan selamat kepada ASN yang mendapatkan kesempatan untuk pergi ibadah haji. Selain itu Bupati Aji mendoakan asn mulai dari berangkat hingga pulang ibadah haji bisa lancar. Tidak lupa harapan Bupati, mereka saat di tanah suci mekah mendoakan seluruh warga pacitan hidupnya bahagia sejahtera.

“Semoga perjalanannya lancar, ibadanya lancar, semuanya lancar dan harapannya beliau beliau ini juga mendoakan kita di pacitan agar lebih bahagia dan sejahtera intinya itu.”ujarnya

Bupati Aji juga mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara yang berangkat haji ini setelah melaksanakan ibadah haji menjadi hati yang lebih baik dan lebih baik lagi.

Sesuai jadwal Kementerian agama, calon jamaah haji diberangkatkan Senin(6/6/22) dari pendopo kabupaten. Diberangkatkan langsung oleh Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji.

Sementara dalam kesempatan berbeda Yunus Haryadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SUmber Daya Manusia Kabupaten Pacitan menjelaskan, pihaknya memberikan izin cuti berdasar Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa PNS yang telah bekerja terus menerus selama 5 tahun berhak mendapatkan cuti besar. Ketentuan yang berhak mengambil cuti besar adalah PNS yang telah bekerja terus emnerus elama 5 tahun dikecualikan bagi PNS yang mana kerjanya belum 5 tahun menggunakan cuti besar untuk kepentingan agama yaitu menunaikan ibadah haji yang pertama kali.

“Ya mereka wajib dan harus mengajukan cuti. Mereka sudah ajukan cuti itu hanya saja saya lupa berapa kemaren jumlah yang sudah mengajukan. Lamanya cuti besar untuk PNS maksimal adalah 3 (tiga) bulan. Menurut peraturan Kemendagri Nomor 41 Thaun 2015 pasal 7 menyatakan bahwa maksimal pengambilan cuti untuk Naik Haji yang diajukan oleh PNS adalah 50 hari kalender, sementara PNS di Kabupaten Pacitan yang menggunakan hak cuti besar untuk keperluan ibadah haji rata rata mengambil 42 hari kerja. 40 hari untuk kegiatan disana dan sisanya untuk di tanah air.”ungkap Yunus Haryadi

Jadwal operasional pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji kabupaten pacitan tahun 2022, Senin siang sekitar jam 12.00 WIB jamaah diberangkatkan oleh Bupati Pacitan dari Pendopo menuju asrama haji sukolilo Surabaya. Dijadwalkan jamaah turun dari bus masuk asrama haji sukolilo surabaya,Senin malam(6/6/22) sekitar pukul 20.00 WIB

Editor: Asri N

Blog, Updated at: 10.32
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03