Kenakalan Anak, Puluhan Anak Usia Wajib Belajar Di Pacitan Putus Sekolah

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, April 08, 2022

GrinduluFM Pacitan -Angka putus sekolah masih terjadi pada anak usia wajib belajar jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Pacitan.

Data sementara Dinas Pendidikan Pacitan mencatat ada sekitar 30 anak usia wajib belajar putus sekolah. Faktor penyebab sebenarnya bukan masalah ekonomi akan tetapi lebih ke kenakalan remaja menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan Budiyanto saat di konfirmasi.

Jumlah anak putus sekolah itu tidak signifikan jika dibanding jumlah anak yang sekolah. Akan tetapi kondisi itu tetap menjadi perhatian Dinas Pendidikan.

Budiyanto berharap, semoga putus sekolah usia wajib belajar ini bukan fenomena. Berbagai sebab memang di temukan mengapa anak usia wajib belajar ini harus putus sekolah. Faktor mereka putus sekolah tidak hanya ekonomi saja, akan tetapi memang karena faktor kenakalan anak.

“Tiga puluh anak tahun 2022 ini, sebabnya ya kenakalan anak dan ekonomi, apalagi dampak kondisi sulit saat ini. Assesmen itu sebenarnya lebih dari minat belajar anak itu sendiri.”katanya

Menurut Budiyanto, angka anak putus sekolah itu tidak mencolok, hanya saja masih adanya anak putus sekolah tentu bertolak belakang dengan semangat pemerintah target rata rata lama sekolah. Mmelihat data Statistik di benarkan jika Pacitan belum tercapai wajib belajar 9 tahun. Ini terlihat dari data BPS mencatat rata rata lama sekolah tahun 2021 di angka 7,61 persen.

“Kita belum tercapai ya wajib belajar 9 tahun, karena rata lama anak sekolah kita masih diangka 7 koma sekian.”ungkap Budiyanto Di tambahkan Budiyanto, data anak putus sekolah di sebabkan karena apa sebenarnya, perlu menjadi asessment (evaluasi) akan pentingnya pendidikan pada masyarakat.

“Karena sekolah itu merupakan kebutuhan. Jadi tidak hanya status saja tapi lebih ke kebutuhan, jangan sampai setelah usia tua menyesal tidak memiliki ijasah formal jenjang sekolah. Di sekolah ada karakter, akademik kemudian kecakapan hidup lha itu kan juga sangat penting. Ini yang harus jadi pemahaman.”tambahnya

Upaya Dinas Pendidikan melalui guru sekolah turun ke lapangan mencari keberadaan alamat anak putus sekolah. Lalu mereka di ajak kembali masuk sekolah.

“Guru memotivasi jangan sampai putus sekolah, kalau bisa anak usia sekolah harus kembali bersekolah.”ujar Budi

Sementara data Pengadilan Agama menyebutkan dari Januari hingga awal April 2022 ada total 60 anak usia sekolah mengajukan dispensasi untuk bisa menikah. Rinciannya, Januari ada 29 anak usia dini mengajukan dispensasi nikah, Februari tercatat 21 dan Maret tercatat 10 anak. Rata rata mereka ini menurut Kepala Pengadilan Agama Muhamad Riski mengajukan nikah di saat usia belum di perbolehkan dalam Undang Undang Pernikahan sebab hamil duluan.

“Kalau saya lihat laporan dari yang ada saya tidak tahu penyebabnya ya, memang kalau majelis hakim itu kecelakaan atau tidak yang mengakibatkan, tapi kira kira menurut hakim, itu layak diijinkan menikah atau tidak. Tetapi memang semua, hampir permohonan dispensasi nikah itu selalu menampilkan hal seperti itu hamil duluan dan sebagainya. Sebagian besar memang mereka masih pelajar seumuran sekolah lah ya.”kata Riski

Editor: Asri N

Blog, Updated at: 07.02
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03