Alasanya, Zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok umumnya yaitu beras yang dikonsumsi sehari'hari. Dimana masing masing keluarga jenis beras yang dikonsumsi berbedacbeda.
“Ya itu yang didahar, pak i misalnya sing di dahar beras SP Menthik wangi, mosok zakate nganggo medium..., yo ora sama. Aku sing tak pangan raskin, malah zakat nganggo menthik ya.., harusnya sesuai dengan kondisi riil nya.”kata Sodiq Sujak saat dikonfirmasi, Kamis(7/4/22) di ruang Baznas
“Kesadaran berzakat warga pacitan memang luar biasa.”tambahnya
Berdalih alasan tersebut, akhirnya ramadhan tahun ini Baznas pacitan menetapkan zakat fitrah bisa menggunakan 3 varian beras.
Seperti diketahui, zakat fitrah beras dengan takaran minimal 2,5 kg atau 3,5 liter setiap jiwa. Sesuai ketentuan syariat islam dan muzaki atau pemberi zakat. Bisa dalam bentuk beras atau uang. Tahun ini kalau yang bayar zakat setara Rp.28 ribu, itu berarti masuk batasan penetapan zakat yang terkecil. Bedanya dengan tahun lalu, besaran zakat disamaratakan besarannya.
“Jika setara uang berarti Rp. 35 ribu yang SP, Yang premiun setara uang Rp. 30.800, Yang medium setara uang Rp. 28 ribu. Monggo njenengan pilih yang mana, ukuran keseharian yang didahar nopo dan itu tumbuh dari kesadaran sendiri.”terang Sodiq Sampai saat ini zakat yang masuk ke baznas memang masih sedikit, namun di prediksi ramadhan 1443 Hijriyah tahun 2022 ini sesuai target capai 24 ton hampir sama dengan ramadhan tahun lalu.
“Ini estimasi paling kecil ya, mudah mudahan tambah nanti.”ujar Sodiq
Pengurus Baznas kabupaten pacitan sodiq sujak dalam keterangan mengatakan penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan kordinasi bersama.
Sodiq menjelaskan, nominal dan varian beras zakat tahun ini jika dibanding tahun lalu memang berbeda. Meskipun zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok umumnya beras yang dikonsumsi sehari hari.
“Penetapan zakat ini semoga bisa jadi panduan para muzaki.”pungkasnya.
Editor: Asri N