Gelontoran DAK Dinas Lingkungan Hidup Rp.5 Miliar 40 Juta, Diantaranya Untuk Alokasi Bangun Pusat Daur Ulang Sampah

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, Maret 01, 2022

GrinduluFM Pacitan - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan tahun 2022 ini mendapatkan gelontoran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 5 miliar 40 juta rupiah.

DAK miliaran rupiah itu nanti, yang sebesar Rp.2,3 miliar akan difokuskan untuk penanganan sampah. Mengingat sampah saat ini menjadi persoalan yang tidak bisa dipandang enteng seiring semakin overloadnya TPA tempat pembuangan akhir sampah di Dadapan.

Dari Dana Rp. 2,3 miliar akan digunakan untuk kegiatan pembangunan Pusat Daur Ulang (PDU), pengadaan alat angkut sampah ARM Roll, pengadaan alat angkut motor sampah roda 3 dan pengadaan kontainer sampah.

“Kita tahu kondisi TPA sudah overload, kita ambil langkah antisipasi penyediaan sarana prasarana persampahan melalui pembangunan pusat daur ulang, pengadaan alat angkut sampah ARM Roll, alat angkut motor sampah roda 3 dan pengadaan kontainer sampah,”kata Marsandi Kepala Bidang pengelolaan sampah, limbah dan bahan berbahaya dan beracun Dinas Lingkungan Hidup

Ditambahkan Marsandi, lahan untuk Pembangunan daur ulang sampah dipilih di Pucang sewu merupakan lahan milik pemerintah. Lokasinya di tengah tengah persawahan.

“Tempat dari arah Bapangan ke utara, setelah kantor Pengadilan Agama itukan ada gang saluran ke timur masuk wilayah pucangsewu, sudah disiapkan lahan yang ada uruk-urukan itu lo. Lahan milik pemerintah daerah.”ujarnya

Ditambahkan Marsandi, dari semua kegiatan tersebut merupakan program lanjutan dari upaya daerah mencari dana yang sumbernya dari Pemerintah Pusat itu tidak gampang. Salah satu syarat penting yaitu Pacitan harus mampu menyusun Jakstrada sebagai syarat mutlak untuk bisa mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK). Akhirnya pacitan dianggap memenuhi syarat.

Tahun 2022 semoga sudah bisa dibangun, sehingga bisa menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah.

Untuk diketahui, Pusat Daur Ulang Sampah merupakan tempat untuk memproses suatu bahan bekas menjadi bahan baru, yang terdiri atas kegiatan pemilahan, pengumpulan, pemrosesan, pendistribusian dan pembuatan produk/material bekas pakai, sehingga diperlukan perencanaan dalam pembangunannya.

“Dengan adanya pusat daur ulang sampai mengurangi sampah di sumbernya hingga 26 persen pada tahun 2022 sesuai dengan target yang ada di jakstrada Kabupaten Pacitan dengan cakupan pelayanan sebanyak kurang lebih 200 KK dengan luas wilayah 117,48 kilo meter kubik. Kalau PDU dibangun maka beberapa kontainer akan kita pindahkan kesana. Jadi semua sampah produksi rumah tangga tidak harus diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir semuanya.”pungkasnya

Editor: Asri N

Blog, Updated at: 13.21
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03