Pedagang Pasar Diberi Jeda Sebulan Untuk Samakan Satu Harga Minyak Goreng Rp.14 Ribu

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Rabu, Januari 26, 2022

GrinduluFM Pacitan - Tidak ada lagi tawar-menawar, seluruh pedagang yang menjual minyak goreng harus menyamakan satu harga Rp.14 ribu per kilogramnya tertanggal 19 Februari 2022.

Hasil Cek pantau bahan kebutuhan pokok terutama terkait fenomena satu harga minyak goreng yang mengakibatkan minyak goreng jenis tertentu sulit didapatkan, Dinas Perdagangan ditemani petugas kepolisian pacitan dan juga tim dari Bakorwil Madiun turun langsung ke sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Pacitan.

Dari hasil cek pantau kebutuhan pokok, Rabu(26/1/2022) tidak ditemukan adanya penimbunan atau masalah yang berarti. Hanya saja, memang masih ada pedagang yang menjual minyak goreng dengan harga lama atau belum satu harga seperti yang diperintahkan pemerintah pusat.

Alasan pedagang pasar tradisional, mereka tidak mau rugi karena saat membeli pada distributor memakai harga lama.

“Saya habiskan stok lama dulu, baru berani untuk menyamakan satu harga Rp.14 ribu. Kalau sekarang kami tidak sanggup. Sebab kami beli sudah mahal.”kata salah satu pedagang pasar tradisional.

Luthfi Azza Azizah Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Pacitan mengatakan, melihat kondisi pedagang di pasar tradisional yang masih menjual dengan harga lama atau masih mahal diatas harga 14 ribu diberi toleransi. Para pedagang harus menghabiskan stok lama kurang lebih 1 bulan dari tanggal 19 Januari maksimal.

“Memang diberi jeda waktu menghabiskan stok kurang lebih satu bulan dari 19 Jnauari, jadi 19 Februarilah maksimal pedagang di pacitan sudah harus menjual satu harga.”ungkap Lutfi

Jika masih ada pedagang, distributor maupun produsen yang jual beli minyak goreng dengan harga diatas Rp.14 ribu per kilogramnya akan dikenakan sanksi tegas dari pemerintah pusat.

Untuk itu pedagang diminta untuk koordinasi dengan distributor masing masing agar diberikan harga subsidi Rp. 14 ribu perkilogramnya.

“Kalau itu kita tetap monev aja, terus kemudian monev juga ke distributor kita juga sosialisasi ke pedagang meminta pedagang untuk segera menghubungi distributor untuk mendapatkan 14 ribu. Karena yang disubsidi itukan distributor dan produsennya jadi bukan pedagang dan masyarakat.”jelasnya

Agar tidak terkena sanksi, maksimal sebulan setelah 19 Februari semua harga minyak goreng sudah satu harga Rp.14 ribu. “Jadi 19 Februari harusnya semua distributor semua merek bisa 14 ribu. Jika tidak mengindahkan ad asanksi tegas. Ada pencabutan izin, sanksi administrasi langsung dari Pusat.”tambahnya

Jeda sebulan bagi seluruh pedagang di Pacitan untuk menyamakan satu harga 14 ribu rupiah minyak goreng perkilogramnya di kuatkan juga oleh Eka Fujiyantoro Kasubdit Pembangunan Ekonomi I Bakorwil Madiun yang ikut mendampingi turun langsung cek pantau ke sejumlah pasar di Pacitan.

“Tadi saya lihat kalau di ritel modern memang sudah satu harga, tapi kalau di pasar tradisional memang masih bervariasi ya harganya. Masih ada yang pakai harga lama. Benar, kita beri kebijakan lebih dulu dengan jeda waktu sebulan sampai 19 Februari harus satu harga.”pungkasnya

Editor : Asri N

Blog, Updated at: 19.06
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03