Pedagang Kelapa Cetak dan Edarkan Uang Palsu Diancam 15 Tahun Penjara

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Desember 23, 2021

GrinduluFM Pacitan - Polisi menangkap seorang pria, bapak dari dua orang anak yang diketahui warga Majalengka ber profesi sebagai pedagang kelapa. Alasan pandemi Covid-19 jual kelapa sulit memilih beralih untuk mencetak serta mengedarkan uang palsu.

Uang palsu yang di cetak nya itu diedarkan di lima kabupaten termasuk salah satunya di Kabupaten Pacitan. Polisi menyita barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu rupiah, 50 ribu rupiah dan 20 ribu rupiah beserta alat bukti pencetak uang palsu.

“Pelaku jual beli uang palsu lewat media social, kita tangkap di rumahnya Desember ini. Barang bukti yang kita amankan total nya Rp. 86 juta dan di cek oleh Bank Indonesia, ini uang palsu. Total lembaran yang di palsukan 526 lembar uang palsu.”jelas Kapolres AKBP Wiwit saat Realese, Kamis (23/12/2021).

Pelaku mencetak uang palsu di rumahnya di Majalengka dengan peralatan sederhana yakni print biasa, kertas yang digunakan juga hanya kertas hvs, cat pita emas nya menggunakan pilox warna emas.

Nandang Iskandar pelaku pencetak uang palsu itu menuturkan jika dirinya belajar mencetak uang palsu itu selama satu tahun. Sedangkan untuk mengedarkan uang palsu karya nya itu sudah 6 bulan terakhir dengan mendapatkan keuntungan Rp.100. juta.

“Saya belajar dari Youtube, lalu saya jual belikan lewat online. Pengiriman uang palsu itu lewat jasa pengiriman barang. Sudah dapat 100 juta rupiah saya selama 6 bulan edarkan uang palsu. Uang itu saya pakai untuk kebutuhan sehari hari keluarga saya.”katanya

Penangkapan berawal dari warga Pacitan berinisial BS membeli Hand Phone dengan menggunakan uang palsu. Penjual hand phone langsung curiga kalau yang diterimanya uang palsu lalu lapor ke kantor polisi. Petugas polisi bergerak lakukan pengungkapan dan membekuk pelaku di rumahnya di Kabupaten Majalengka tanpa perlawanan.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pacitan. Akibat perbuatan pelaku tersebut diancam hukuman 15 tahun penjara.  

Editor: Asri Nuryani

Blog, Updated at: 14.22
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03