Antisipasi Perayaan Malam Tahun Baru Ratusan Botol Miras Ciu Digilas

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Desember 23, 2021

GrinduluFM Pacitan - Dalam rangka ciptakondisi jelang natal dan tahun baru 2022, ratusan minuman keras jenis ciu dimusnahkan dengan cara di gilas atau di hancurkan.

Pemusnahan miras jenis ciu tersebut merupakan barang bukti hasil penangkapan selama 3 bulan terakhir, Kamis(23/12/2021) di Tribun Alon aloon.

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, untuk barang bukti miras yang dimusnahkan ada 304 botol jenis ciu dari 43 merek.

“Barang bukti miras yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil razia yang dilakukan aparat kepolisian dalam beberapa bulan ke belakang. Kita musnahkan secara terbuka agar bisa menjadi pengingat warga untuk menggelar perayaan tahun baru dengan miras yang menyebabkan mabuk mabukan.”ungkap Kapolres Wiwi

Pemusnahan miras itu merupakan langkah antisipasi adanya perayaan malam tahun baru di Kabupaten Pacitan. Sebab diketahui, miras itu awal mulanya kasus kejahatan, apalagi sudah ada juga aturan larangan untuk miras yang ada di Perda (Peraturan Daerah).

Kejadian tindak pidana yang berkaitan dengan minuman keras di Pacitan masih menjadi atensi kapolres Pacitan, mengingat mabuk mabukan hampir sering ditemukan. Buktinya selama tahun 2021 naik kejadian mabuk mabukan yang pengkonsumsi nya sejumlah anak anak muda.

Pada tahun 2020 hanya ada 5 kejadian mabuk mabukan akan tetapi pada tahun 2021 ada 17 kejadian mabuk mabukan.

Sementara dalam pemusnahan barang bukti miras tersebut, kapolres juga mengungkapkan jika kasus narkoba di pacitan turun tahun 2021 ini jika dibanding tahun 2020. Tahun 2021 ada 10 kasus narkoba yang di tangani Polres Pacitan sedangkan tahun 2020 hanya 10 kasus.

“Narkoba tren juga menurun sebelumnya 15 kasus, sekarang 10 kasus dan semua sudah diselesaikan. Kita juga menangkap penanaman ganja sehingga mengurangi trend narkoba di pacitan.”ungkap Kapolres.

Editor : Asri Nuryani

Blog, Updated at: 16.29
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03