Bukan hanya kepala desa se kabupaten pacitan saja yang mendatangi pendopo akan tetapi sejumlah pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga ikut.
“Dengan adanya pepres itu, kami akan membuat surat pada presiden untuk membuat turunannya itu di sesuaikan dengan kemampuan desa yang ada di kabupaten pacitan didesa desa masing masing. Kalau batasan itu memang desanya tidak mampu melaksanakan mohon petunjuk hokum pada Kajari, Kapolres dan dari Kementrian Desa supaya bisa di laksanakan dengan baik dan kepala kepala desa bisa selamat. Intinya begitu.”kata Mursyid
Mursyid menambahkan, pada prinsipnya kepala desa tidak menolak perpres tersebut, hanya saja mohon untuk di sesuaikan dengan kemampuan desa.
“Karena tupoksi Bupati adalah momong kepala desa maka kami datang kesini bersama sama ini untuk mengadu pada bupati mohon disampaikan pada bapak presiden melalui surat yang akan kita buat.”tambahnya
Sementara Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menanggapi wadulan Kepala Desa tersebut, siap untuk membantu menjembatani menyampaikan apa yang diinginkan kepala desa di Pacitan.
“Kami menunggu secara spesifik nanti surat yang akan dibuat oleh kepala desa bentuknya seperti apa, pada prinsipnya kami siap untuk membantu menjembatani serahkan surat terssbut kepada bu gubernur kalau yang kami bisa seperti itu, sehingga aspirasi kepala desa yang tidak hanya di pacitan ini bisa terkumpul, harapannya bisa jadi perhatian pemerintah pusat.”kata Indrata
Untuk di ketahui, dari wadulan kepala desa se kabupaten pacitan tersebut, mendapatkan saran dari Kejari, Kapolres, Dandim dan Ketua DPRD Pacitan. Sambil menunggu boleh juga bersurat, APBDES tetap di tetapkan sehingga tetap jalan. Karena masih ada mekanisme revisi perubahan dalam APBDES.
Semua hanya butuh komunikasi bareng. Jika melihat kegiatan menonjol di desa itu sebenarnya di kegiatan BLT. Ketika blt itu 40 persen kondisi desa itu tidak memungkinkan jumlahnya 40 persen , kepala desa itu merasa takut.
Rasa kekhawatiran itu sebenarnya tidak perlu sampai berlebihan apalagi membuat resah, asal kan di lakukan kegiatan itu riil saja, supaya tidak salah. Ketika dana itu sisa di kembalikan atau di atur mekanisme melalui APBDES atau bisa menjadi silpa, yang penting jangan di paksakan maka di yakini kepala desa akan selamat.
Sebab ketika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu untuk memenuhi 40 persen menjadi menyalah gunakan kewenangan atau menyalahi aturan atau di paksakan, malah justru itulah yang seharusnya di takutkan. Ini yang akan menjerat kepala desa.
Editor: Asri Nuryani