KPID Jawa Timur Akhiri Periode Dengan Apresiasi Kepada Lembaga Penyiaran

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Desember 31, 2021

Surabaya – Ada yang menarik dari laporan akhir tahun, yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur yang dihelat 29 Desember lalu. Pasalnya, dalam acara bertajuk Sosialisasi Pengawasan Isi Siaran, Komisioner KPID Jawa Timur yang bertugas menyampaikan paparannya, menyatakan apresiasinya kepada Lembaga penyiaran di masa Pandemi. 

Foto: Komisioner KPID Jatim

“Pada kesempatan ini, KPID Jawa Timur juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Lembaga penyiaran di Jawa Timur, baik radio maupun televisi yang telah berusaha bertahan bahkan menjadi elemen penting dalam upaya penanganan maupun pemulihan dari pandemik Covid 19. Penyiaran dan penayangan iklan layanan masyarakat secara gratis selama beberapa saat merupakan salah satu bentuk pengorbanan yang luar biasa,” ungkap Yosua yang juga merupakan komisioner KPID Jawa Timur terpilih periode 2021-2024.


Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua KPID Jawa Timur Afif Amrullah pada saat membuka acara akhir periode KPID Jawa Timur 2016-2019 yang telah diperpanjang hingga Desember 2021 ini. Dalam pembukaan yang disampaikannya, Afif yang juga Komisioner terpilih periode 2021-2024 ini juga menyampaikan bahwa di masa pendemi covid 19, radio dan televisi memiliki peran yang cukup signifikan.

Apa yang disampaikan oleh kedua komisioner KPID yang akan menduduki jabatan di periode berikutnya ini bukanlah isapan jempol semata. Data dan infomasi menunjukkan bahwa selama masa pendemi yang berlangsung sekitar 2 tahun, sekitar 400 televisi dan radio yang berijin di Jawa Timur secara berkala menyampaikan iklan layanan masyarakat (ILM) yang melibatkan gubernur Jawa Timur dan beberapa tokoh masyarakat. Yang menarik, ILM tersebut merupakan ILM gratis atau tidak berbayar. Hal inilah yang diapresiasi oleh KPID Jawa Timur.

Terkait dengan hal ini, Eko Rinda Prasetyadi komisioner senior KPID Jawa Timur dan Komisioner Bidang Isi Siaran Malik Setyawan menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Lembaga penyiaran yang dimaksud adalah bentuk kepedulian sosial sekaligus ketaaatan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) yang merupakan acuan dalam bersiaran. Dalam ketentuan yang dimaksud dinyatakan bahwa Lembaga penyiaran wajib memberikan slot iklan gratis terhadap iklan layanan masyarakat yang berkaitan dengan keselamatan dan kebencanaan.

Dalam kaitannya dengan pelanggaran, KPID Jawa Timur melaporkan hasil pengawasan isi siaran dan juga kegiatan yang dilakukan selama 5 tahun dari 2016 hingga 2021. Dari sisi pelanggaran, KPID Jawa Timur melaporkan bahwa selama kurun waktu yang dimaksud terdapat potensi pelanggaran sejumlah 18.349 potensi pelanggaran. Jumlah tertinggi terjadi pada tahun 2021 dengan jumlah 5300 potensi pelanggaran.

Terkait dengan potensi pelanggaran, Korbid Penindakan Pelanggaran Isi Siaran Immanuel Yosua menyatakan, “Yang dimaksud dengan potensi pelanggaran adalah jumlah pelanggaran yang terdapat dalam program siaran dari hasil monitoring, temuan dan juga pengaduan masyarakat. Potensi pelanggaran ini dihitung berdasarkan jumlah pelanggaran dalam satu program siaran maupun waktu penayangan atau penyiaran. Ini akan diproses menjadi pelanggaran yang mengakibatkan adanya sanksi bagi program siaran yang dimaksud. Dan tentunya jumlahnya jauh lebih sedikit karena berbasis program acara.

Mengenai peningkatan yang cukup signifikan di masa pandemi Covid 19, Malik Setyawan menambahkan, “Tak dapat dipungkiri pada masa pandemi peningkatan potensi pelanggaran maupun pelanggaran yang berujung sanksi mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Penyebabnya 2, dari sisi Lembaga penyiaran, tayangan atau siaran yang berpotensi pelanggaran seperti iklan vitalitas sebelum waktu tayang yang ditentukan menjadi “potensi kue” yang menarik. Sementara dari sisi penonton, jumlah penonton di masa pendemi mengalami peningkatan, dan sebagian yang memiliki daya kritis menyampaikan pengaduan ke KPID.”

Selain laporan hasil monitoring, dalam sosiasasi terbatas yang dilakukan, KPID Jawa Timur juga menyampaikan kegiatan lain yang dilakukan baik terkait dengan perijinan, pembinaan Lembaga penyiaran dan literasi kepada masyarakat.

Hadir dalam sosialisasi tersebut , semua komisioner KPID Jawa Timur Periode 2016-2019 dan perpanjangannya, diantaranya Afif Amrullah, Amalia Rosyadi Putri, Eko Rinda Prasetyadi, Malik Setyawan dan Immanuel Yosua. Sosialisasi ini menjadi laporan akhir periode sehubungan dengan telah terbentuknya kepengurusan KPID Jawa Timur Periode 2021-2024.

Untuk anggota KPID Periode 2021-2024 sebagaimana informasi yang diterima beritajatim, telah terpilih dan ditetapkan 7 orang anggota atau komisioner KPID Jawa Timur. Mereka diantaranya Afif Amrullah dan Immanuel Yosua yang merupakan petahana dan 5 orang anggota baru. Mereka diantaranya Romel Masykuri, Royin Fauziyah, Dian Eka Riani, Habib M Rohan dan Sundari. (kpidjatim,cahyo)

Blog, Updated at: 22.02
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03