Kajari Pacitan Warning Gaya Hidup Di Kalangan ASN Yang ‘High Class’ Bisa Jadi Pemicu Munculnya Korupsi

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Desember 09, 2021

GrinduluFM Pacitan - Pejabat lingkup Pemkab Pacitan dan sejumlah Aparatur Sipil Negara(ASN)maupun jajaran TNI-POLRI diberikan Sosialisasi Saber Pungli dirangkai Hari Anti Korupsi, Kamis(9/12/2021) di Gedung Karya Dharma Pendopo Kabupaten Pacitan oleh Kejaksaan Negeri Pacitan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Hendri Antoro memberikan warning kepada pejabat di lingkup pemkab termasuk Bupati, sekda dan sejumlah kepala OPD termasuk staf pns untuk hati hati dalam mengelola hobi atau gaya hidup. Sebab punya hobi yang tidak bisa mengelolanya, apalagi hobi itu berkaitan dengan gaya hidup maka hal itu yang akan menjadi salah satu pemicu siapapun untuk melakukan tindak pidana korupsi(Tipikor).

“Itu menjadi suatu contoh bahwa kalau kita punya hobi tidak bisa mengelola hobi terkait gaya hidup dan gaya hidup yang begitu itu yang bisa menjadi pemicu adanya korupsi. Kalau kita bisa menseting gaya hidup kita itulah sebetulnya modal utama bahwa kita bisa membangun budaya anti korupsi.”kata Kajari Hendri Antoro.

Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Hendri Antoro mengingatkan pejabat pemerintahan maupun PNS di Pacitan untuk menerapkan hidup sederhana dengan gaji PNS yang tidak terlalu tinggi. Sebab dengan gaya hidup yang tidak terkontrol atau hobi yang terlalu tinggi merupakan titik awal korupsi akan terus mengakar. Kalau mau kaya jadi PNS maka tentu gak bisa mengandalkan gaji ASN. Memang tidak gampang melakukan tindakan anti korupsi, tapi dengan menerapkan budaya malu setidaknya bisa menjadi kunci penting untuk tidak korupsi.

“Teladan anti korupsi bisa datang dari siapapun. “Yen urip mung nuruti nepsu sing jenenge mulya tansaya angel ketemune.”satu nasehat mutiara dari Kajari Pacitan Hendri Antoro untuk ASN agar tidak korupsi

Ditambahkan Hendri Antoro, dari berbagai pengamatan, dari berbagai fenomena di masyarakat sebenarnya permasalahan munculnya tindak pidana korupsi di lingkup Aparatur Sipil Negara itu dipicu dari Gaya hidup yang dinilai terlalu high class (terlalu tinggi). Selain itu lanjut Kajari, kegiatan seremonial yang tidak diperlukan tapi dipaksakan, itu juga sebetulnya memakan anggaran yang tidak diperlukan. Kondisi ini bisa terjadi, baik itu di level RT maupun di tingkat apapun, itulah yang bisa menjadi masalah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Mereka itu bukan tidak tahu peraturan per undang undangan, tahu kok, tetapi ya itu tadi biaya hidup yang tinggi dari hobi yang tidak di kelola dan juga dari seremonial yang tidak di perlukan tadi di paksakan akhirnya memakan anggaran yang tidak di pelrukan.”jelasnya

Jika mengamati yang diundang dalam sosialisai saber pungli tersebut semuanya adalah Aparatur Sipil Negara(ASN).

Mengapa sasaran sosialisasi saber pungli mayoritas ASN? sebetulnya tidak mesti PNS jawab Kajari Pacitan. Akan tetapi bahwa PNS menjadi suatu kontrol utama karena yang melakukan pelayanan publik.

“Saber pungli ini yang kebiasaan nya atau kebanyakan dilakukan oleh pengelola satker yang melakukan pelayanan publik. Maka tentu PNS yang melakukan pelayanan publik yang kita jadikan sasaran dalam sosialisasi saber pungli, ayookk jangan lakukan itu. Kan begitu, lakukan pelayanan sebaik mungkin untuk melayani masyarakat.”ujar Kajari Hendri.

Untuk menghindari tindak pidana korupsi dilakukan di kalangan ASN ketika system peraturan per undang undangan belum bagus, Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan juga mengingatkan kepada Eksekutip, Legislatip maupun jajaran Kejaksaan untuk kompak satu sama lain, aparat pemerintahan nya dengan budaya saling mengingatkan jika ada yang akan bertindak salah.

“Bagaimana eksekutip, legislatip, maupun jajaran kejaksaan dan aparat lain nya kompak dengan budaya saling mengingatkan.”ungkapnya.

Sementara Kejaksaan Negeri Pacitan pada tahun 2021 ini sudah menyelesaikan persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) pelimpahan dari Polres yaitu oknum mantan kepala desa dengan tersangka warsito sudah tuntutan dan mantan kepala desa atas nama sukarno masih proses lanjut. Persidangan seminggu sekali di Surabaya.

“Itu bukan tanpa tantangan melakukan persidangan di Surabaya.”tutup Kajari Pacitan Hendri Antoro

Editor : Asri Nuryani

Blog, Updated at: 15.12
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03