Pembunuh Gadis di Patok Koang Divonis Hukuman 14 Tahun Penjara, Denda Perkara Rp. 5 Ribu Oleh Hakim PN Pacitan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Desember 09, 2021

GrinduluFM Pacitan - Irvana Muslim pembunuh gadis di patok koang divonis hukuman 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pacitan setelah 5 bulan menjalani masa persidangan. Majelis hakim juga membebaskan terdakwa dengan dakwaan primer pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. Akan tetapi dalam fakta persidangan agenda putusan Kamis(09/12/2021) di Pengadilan Negeri Pacitan, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun denda perkara Rp.5.000.

“terdakwa tidak memiliki persiapan khusus untuk menghilangkan nyawa korban dewi anjani. Terdakwa membunuh dengan menggunakan batu seadanya yang ditemukan di tempat kejadian. Serta tujuan awal terdakwa mengajak korban ke tempat kejadian bukan untuk membunuh akan tetapi untuk berbuat mesum. Dan juga karena didorong rasa cemburu yang kuat sehinggatimbul emosi lalu terdakwa memukul korban dengan batu sebanyak 4 kali hingga korban kehilangan nyawa.”terang Ketua majelis hakim Rakhmat Rusmin Widyartha S.H

Dalam persidangan pembunuhan patok koang, dari satu majelis ada tiga hakim, sebagai Ketua Majelis Hakim Rakhmat Rusmin WIdyartha dan anggota majelis hakim terdiri dari kennedy Putra Sitepu,SH dan Andika Bimantoro,SH

Menimbang hal itu hakim berpendapat unsur pembunuhan yang direncanakan atau persiapan yang disengaja dalam unsur 340 KUHP tidak terpenuhi.

“Maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan subsider 340 KUHP hukuman seumur hidup. Barang bukti batu untuk memukul korban disita dan di musnahkan. Sedangkan HP dan barang milik korban dikembalikan ke ibu korban saksi suparmi. Adapun sepeda motor milik terdakwa dikembalikan pada terdakwa.”kata majelis hakim

Sementara itu dari putusan majelis hakim dengan vonis 14 tahun penjara, Irvana muslim bergetar suaranya saat menjawab pertanyaan majelis hakim, apakah terdakwa keberatan dengan putusan itu ataukah menerima.

“Saya Irvana Muslim pelaku pembunuhan atas dewi sukma anjani menerima yang mulia, mengingat perbuatan saya itu sangat salah.”  jawab terdakwa Irvana Muslim sambil tertunduk

Majelis hakim PN Pacitan juga menyampaikan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Dalam fakta persidangan tersebut disampaikan hal hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sadis, perbuatan terdakwa membuat trauma bagi keluarga korban. Sedangkan hal yang meringankan fakta persidangan menyebutkan pelaku menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya.

Selain divonis hukuman 14 tahun penjara, terdakwa Irvana Muslim juga didenda membayar perkara Rp.5.000 Dengan vonis hukuman penjara 14 tahun tersebut, terdakwa tidak ajukan kebaratan atau banding seperti yang di utarakan terdakwa sendiri dan dipertegas oleh penasehat hukumnya Ahmad Bajuri dalam persidangan.

“Pada sidang putusan hari ini diputus 14 tahun penjara karena putusan ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh majelis hakim dia tidak terbukti dengan pasal 340 KUHP tapi majelis hakim hanya memutuskan terdakwa gunakan pasal 338 KUHP. Saya mendoakan semoga arwah almarhumah tetap dalam perlindungan Tuhan dan terdakwa tetap menjalani proses sebagai tahanan di rutan dengan tabah.”tutup Bajuri.

Editor : Asri Nuryani

Blog, Updated at: 15.25
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03