Kado Akhir Tahun 2021, Bupati Ajukan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada DPRD

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Desember 16, 2021

GrinduluFM Pacitan -DPRD Kabupaten Pacitan menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati atas pengajuan 13 raperda, kamis(16/12/2021) di Gedung DPRD. Tidak tanggung tanggung, eksekutip memberikan pengajuan 13 raperda di ujung tahun 2021 kali ini. Itu berarti akhir tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus marathon menyelesaikan pembahasan 13 raperda tersebut karena di target sebelum berakhirnya 2021 sudah harus di sahkan. Selain memberikan kado 13 raperda harus tuntas pembahasan dalam dua pekan, Bupati Indrata juga memberikan nasi tumpeng sebagai kado Ulang tahunnya.

Pemkab Pacitan mengajukan 13 Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) kepada DPRD Pacitan untuk di lakukan pembahasan. Ke 13 raperda yang di ajukan tersebut tentang penetapan desa persiapan ketro harjo kecamatan tulakan menjadi desa kerto harjo.Retribusi persetujuan bangunan gedung, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parker, pajak air tanah, pajak sarang burung wallet dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

“Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah maka di perlukan pembentukan perda sebagai salah satu pedoman penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu pada kesempatan sidang kali ini pemerintah kabupaten mengajukan 13 raperda kepada drpd untuk dilakukan pembahasan.”terang Bupati Indrata Nur Bayuaji

Sementara Roni Wahyono Ketua DPRD Kabupaten Pacitan mengatakan, dari 13 raperda itu yang 12 merupakan raperda evaluasi dan satu raperda fasilitasi. Terkait raperda pajak dan retribusi tersebut bukan merupakan perda biaya tarif akan tetapi pada nomenklatur bahwasanya ada penggabungan organisasi perangkat daerah yang sudah di sahkan sebelumnya.

“Jadi raperda ini bukan membahas angka kenaikan biaya. Masalah kenaikan retribusi tentu nanti melalui satu kajian, sebab setiap tahun memang pasti ada kenaikan kenaikan yang mungkin di lakukan 2022 atau 2023 tapi untuk sekarang belum membahas tarif.”kata Roni Wahyono

Harapannya raperda ini nanti bisa di laksanakan di tahun 2022. DI akui Ketua DPRD Roni Wahyono, memang pengajuan 13 raperda ini mepet dengan akan berakhirnya tahun 2021. Namun hal itu bisa di maklumi DPRD karena padatnya agenda seperti dengan jadwal pengesahan APBD 2022 yang sempat banyak alami hambatan di perjalanan sehingga saat longgar baru di bahas 13 raperda tersebut.

“Raperda ini akan kita tetapkan tahun 2021. Dengan harapan tahun 2022 evaluasi dari gubernur sudah turun, ya harapan segera bisa di laksanakan.”pungkasnya

 

Editor : Asri Nuryani

Blog, Updated at: 15.34
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03