“Kita ketahui ancaman ancaman itu selalu ada, untuk saat ini ancaman varian baru omicron virus Covid-19 itu ternyata masih ada.”kata Kaporles AKBP Wiwit.
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, potensi ancaman yang utama dalam perayaan natal dan tahun baru 2021/2022 adalah penyebaran Covid-19 varian Omicron.
“Untuk yang paling saya tekankan, warga untuk merayakan tahun barunya di rumah saja bersama keluarga kumpul tidak kumpul di aloon aloon atau tempat tertentu dengan mengadakan ivent, ini kan masih rawan adanya penyebaran Covid-19 varian omicron.” kata kapolres
Selain itu pengetatan juga akan diberlakukan di aloon aloon. Rencana aloon aloon akan ditutup saat malam tahun baru. Sementara kawasan wisata akan di berlakukan pemeriksaan ketat berupa surat surat berkendara dan protokol kesehatan. Arakan arakan juga dilarang untuk diadakan dalam merayakan malam tahun baru.
“Arak arakan atau pawai dilarang dalam Inmendagri dan malam tahun baru itu juga aloon aloon akan ditutup nanti pada jam tertentu. Lihat situasi aloon aloon.”jelasnya
Ditambahkan Kapolres, jika masih ada yang melanggar tentu akan dikenakan pasal Undang Undang Karantina dan terkaitt dengan protokol kesehatan.
Editor : Asri Nuryani