Miris! Angka Pernikahan Dini Di Pacitan 2 Tahun Terakhir Meningkat Drastis, Belum Setahun Tercatat 312 Anak Ajukan Dispensasi Nikah

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, November 23, 2021

GrinduluFM Pacitan - Perkawinan usia dini sejatinya pelanggaran dasar anak, membatasi hak anak anak atas pendidkan kesehatan, keselamatan, kemampuan dan membatasi status serta peran anak. Selain itu berdampak buruk karena anak belum memiliki kesiapan organ tubuh untuk mengandung dan melahirkan. Namun rambu rambu tersebut tak digubris sama sekali oleh sejumlah anak anak di Pacitan. Terbukti sejak tahun 2019 hingga 2021 angka pernikahan usia dini meningkat sangat signifikan. Kenaikannya pertahun mencapai 200% atau naik dua kali lipat dibanding tahun tahun sebelumnya.

Miris! Angka yang dicatat Pengadilan Agama Pacitan belum genap setahun 2021 kali ini sudah tercatat sejumlah 312 pengajuan pernikahan usia dini. Ironisnya, mereka yang mengajukan Dispensasi nikah tersebut masih berstatus pelajar. Padahal sepanjang setahun 2020 kemaren hanya tercatat 376 pengajuan nikah dini.

“Angka pernikahan dini di Pacitan tahun ini memang terbilang tinggi. Hal itu di sebabkan adanya dispensasi nikah bagi calon pengantin dengan usia di bawah 20 tahun. Salahsatu pertimbangan mereka menikah dini karena calon pengantin telah hamil duluan.” kata Muhammad Riski SH Ketua Pengadilan Agama Pacitan saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).

Seperti diketahui, adanya kenaikan angka dispensasi nikah yang diajukan calon pengantin tersebut sejak adanya peraturan batas menikah dari minimal 16 tahun menjadi minimal 19 tahun. Kenaikan nikah dini tahun 2021 kali ini belum ada korelasinya dengan adanya pandemi dimana para pelajar lebih banyak belajar daring di rumah. Namun faktanya, PA mencatat adanya pergerakan angka nikah dini terus alami kenaikan 2 kali lipat sejak munculnya pandemi Covid-19 tahun 2019 akhir hingga Nopember 2021.

“Terhitung dari Januari hingga Nopember 2021 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama mencapai 1415 perkara. Sedangkan 312 diantaranya pengajuan nikah dini. Diantara calon pengantin nikah dini tersebut masih berstatus pelajar dna terbanyak pelajar SLTA.” tambahnya.

Ditambahkan Muhammad Riski SH, Kabupaten Pacitan memang termasuk Kabupaten yang tinggi angka pernikahan dininya. Kondisi itu dikhawatirkan akan berbanding lurus dengan jumlah perceraian akibat pernikahan di usia muda.

“Data Pengadilan Agama mencatat untuk pengajuan perceraian memang stabil dari tahun ketahun. Di lihat dari angka perkara yang diterima PA memang stagnan.Tapi kalau ada kenaikan pada perkara masuk itu konstribusi dari pengajuan perkara nikah dini. Saat ini PA mencatat untuk cerai gugat 774 perkara dan cerai talak 280 perkara. Tidak saya sanggah juga kalau diantara pasangan cerai itu memang perkawinannya terjadi pada usia muda.” jelas Riski

Hal tersebut mengundang keprihatinan banyak pihak lantaran para pelajar yang masih sekolah dalam kondisi hamil. Pihak PA meminta pada Pemerintah Daerah dapat berikan sosialisasi pada masyarakat guna menekan angka pernikahan dini. Begitu juga pada kedua orangtua untuk lebih memberikan perhatian khusus pada anak anaknya terutama yang berusia ABG atau masa puber di mana secara fisik dan mental mempengaruhi perceraian. Saat anak usia ABG itu mentalnya masih labil, muncul kasmaran pada lawan jenis.

Dalam kesempatan yang berbeda Daryono Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan menanggapi kondisi tingginya angka nikah dini yang terjadi pada saat berstatus pelajar memang memprihatinkan. Sesuai mekanisme anak-anak yang memang kena musibah itu tetap bisa melanjutkan sekolah. Jadi hak haknya untuk melanjutkan pendidikan itu masih boleh.

“Kita dorong untuk tidak melakukan hal hal yang dilarang itu, apabila sudah kejadiannya ya tetap kita dorong untuk bisa melanjutkan sekolahnya. Sekolah itu ada sekolah formal ada sekolah kesetaraan. Jadi tidak ada alasan untuk tidak bersekolah bagi anak anak yang hamil duluan lalu menikah dini.” kata Daryono.

Terkait fenomena melonjaknya angka nikah dini di Pacitan tidak bisa menyalahkan satu pihak saja tapi semua yang berada di lingkungan si anak ikut berpengaruh. Oleh karena itu samangat harus sama.

“Monggo kalau ada sesuatu ya mengarah ke begitu itu segera untuk memberikan masukan ke Diknas, gurunya, sekolahnya sehingga tidak terjadi. Saya yakin orangtua guru tidak mau anak anak itu terjerumus ke situ. Lah karena factor lingkungan mungkin dia terpengaruh. Oleh karena itu monggo berusaha bersama-sama bergerak, termasuk guru BP. Kepala sekolah, wali kelas, untuk memberikan motivasi dan selalu memberikan perhatian pada perkembangan anak. Insyaallah kalau perkembangannya terus dipantau, dibimbing, hal-hal yang salah bisa dieliminir.” pungkas Daryono.

Editor : Asri Nuryani

Blog, Updated at: 15.48
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03