Pengadilan Negeri Pacitan Gelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Sadis “Patok Koang” Secara Daring

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Oktober 21, 2021

Grindulu FM Pacitan - Pengadilan Negeri Pacitan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan sadis perempuan cantik bernama Dewi Sukma Anjani (20) tahun yang dilakukan tersangka Irvana Muslim. Sidang digelar terbuka, Kamis(21/10/2021). Novi Wijayanti,S.H., sebagai Wakil Ketua dan sekaligus Humas Pengadilan Negeri Pacitan mengatakan, dalam persidangan tersebut tanpa menghadirkan terdakwa.

Proses persidangan dilakukan dengan daring sehingga terdakwa tetap berada di rutan kelas 2b Pacitan menggunakan alat telekonferensi. Sidang menggunakan dengan system daring ini bertujuan untuk menghindarkan penyebaran virus Corona yang sudah diterapkan oleh Pengadilan Negeri Kelas 2 Pacitan sejak Pandemi Covid-19 mewabah. “Karena pandemi kita melakukan persidangan secara virtual untuk mengurangi penyebaran penularan Virus Covid-19 ya.”kata Novi.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan ini terlihat hanya majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa yang ada di persidangan. Dalam dakwaan nya jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa terancam hukuman mati atau sumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Dikatakan Rakhmat Rusmin Widyartha,S.H. Ketua Majelis Hakim Perkara Pembunuhan terdakwa irvana Muslim, Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa. Usai mendengar dakwaan, terdakwa menerima isi dakwaan kemudian sidang ditutup dan akan dilanjutkan Kamis depan (28/10/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Sidang kita buka, kemudian kita tanyakan kondisi kesehatan dari terdakwa seperti apa, terdakwa menyatakan sehat, terus kita lanjutkan sidang. sekitar 10 menit sidang perdana tadi, karena sidang ditunda hari Kamis depan acara pembuktian atau keterangan saksi.”jelas Ketua Majelis Hakim Rakhmat Rusmin Widyartha.

Ditambahkan Rakhmat Rusmin, dakwaan jaksa penuntut umum atas perbuatan terdakwa Irvana Muslim terancam hukuman mati atau seumur hidup. “Di dakwa Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP ancaman maksimal pidana mati atau semumur hidup. Memang sejak tahap proses penyelidikan di Polres terdakwa tidak di damping penasehat hukum, akan tetapi karena ancaman hukuman mati atau seumur hidup maka terdakwa harus di dampingi penasehat hukum.”tambahnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap korban Dewi Sukma Anjani terjadi pada Jumat (6/8/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di sekitaran Patok Koang Tamperan. Korban ditemukan tewas setengah telanjang. Diketahui korban dibunuh dengan cara ditimpa batu besar kepalanya lalu dicekik dan dicabuli oleh tersangka Irvana Muslim yang ternyata kerabatnya sendiri karena motif cemburu ada gambar laki laki lain di Handphone milik korban.

Editor : Asri Nuryani

Blog, Updated at: 16.19
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03