Kapolres Warning Kepala Desa Jangan Korupsi Anggaran Desa, Dua Oknum Mantan Kepala Desa Sudah Ditahan, dan Target Baru Segera Menyusul

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Senin, Oktober 11, 2021

Grindulu FM Pacitan - Diawali dua mantan Kepala Desa yakni Kepala Desa Wora Wari Kecamatan Kebonagung inisial WS dan Kepala Desa Dersono Kecamatan Pringkuku inisial SKN, Polisi menetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran APBDes dan proses hukum sudah P-21 (dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri). Sedangkan kedua tersangka mantan kepala desa tersebut saat ini ditahan di Rutan Kelas I Kejati Surabaya. Namun kenyataannya, kasus korupsi APBDes sudah mulai menggurita.

Setidaknya dalam waktu dekat ini Kepolisian Pacitan sudah memegang bukti-bukti kuat untuk mengungkap dua kasus baru tindak pidana korupsi. Satu kasus tindak pidana korupsi tersebut salah satunya masih terkait pengelolaan APBDes. “Semua tindak pidana korupsi akan jadi atensi. Intinya, kita terus melakukan penyelidikan dan untuk tahun depan juga sudah ada targetnya yang sedang dalam proses, tahun depan kita akan publikasikan. Ada APBDes dan juga ada yang lain.” kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit, di depan awak media, Senin(11/10/2021).
Ditambahkan Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, APBDes memang rawan untuk dikorupsi makanya hati-hati kepala desa untuk menggunakan keuangannya, anggaran bansos tetap disalurkan pada yang berhak. “Tolong tetap disalurkan pada yang berhak, peringatan bagi kepala desa, sudah ada informasi yang masuk. Kalau memang ada yang bermain-main segera selesaikan, segera kembalikan itu saja. Soalnya sudah ada informasi masuk ini, jangan sampai nanti kena.” tegas Kapolres AKBP Wiwit.

Untuk memutus mata rantai korupsi di Pacitan dan jangan sampai kasus tindak pidana korupsi ini merajalela bagai gurita dengan munculnya tersangka tersangka baru pula, maka Kapolres AKBP Wiwit memberikan atensi khusus pada pemberantasan tindak pidana korupsi di Pacitan pada Kasatreskrim polres pacitan yang baru menjabat. Begitu juga untuk Kepala Desa dan jajaran birokrasi yang ada di pacitan diberi peringatan, agar jabatannya tidak berakhir dengan kehinaan, tapi berakhir dengan kehormatan.

Ancaman untuk tindak pidana korupsi itu bisa capai 20 tahun penjara, dan denda miliaran rupiah. “Kita ikut mengawasi makanya kita warning, kitapun juga gak kepingin mereka kena kan, jadi dengan adanya warning ini, semoga orang yang merasa akhirnya cepatlah dikembalikan, jadi jangan sampai kita bertindak. Kalau kita bertindak, ya sudah hukum yang bicara.”Tegas Kapolres AKBP Wiwit.

  Editor :Asri Nuryani

Blog, Updated at: 14.55
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03