Polisi Gagalkan Penyelundupan Belasan Ribu Benih Lobster Di Jalur Lintas Selatan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Senin, Oktober 11, 2021

Grindulu FM Pacitan - Hilang satu tumbuh seribu kata kata itu nampaknya tepat sekali untuk menggambarkan kondisi maraknya kembali penyelundupan benur di wilayah hukum Polres Pacitan. Setidaknya, setiap bulan ada saja pengepul dan kurir di tetapkan sebagai tersangka penyelundupan benur oleh kepolisian. Harga benur yang sangat fantastis dan menggiurkan tentu tidak ingin dilewatkan sedikit orang yang memang berani spekulasi cari untung meski melanggar hukum dan taruhannya harus mendekam di jeruji besi jauh dari anak isteri dan keluarga. “Waktu itu kan diperbolehkan, otomatis ya tetep ada, sekarang karena ini tidak diperbolehkan lagi otomatis kan dilarang, ketika ada penangkapan timbulah fenomena tadi dan memang inikan bisnis yang menggiurkan. Lumayan untungnya ini. Mungkin dia mengepul dari nelayan hanya 7 ribu rupiah. Sedangkan dia ngepulnya per ekor jadi 20 ribu rupiah. Jika sampai Jakarta bisa mencapai 1 jutaan harganya, total dari kasus ini bisa capai 400an juta rupiah harganya jika dijual di Jakarta dan sampai ke Luar Negeri akan lebih mahal lagi. Jika 19 ribu 222 ekor ini dijual ke luar negeri bisa mencapai 19 miliar itu, itu saja.” kata Kapolres AKBP Wiwit Ari Wibisono saat Konferensi Pers, Senin(11/10/2021).
Oktober kali ini kembali Jajaran Satreskrim Polres Pacitan mengungkap upaya penyelundupan 19 ribu 222 ekor benur yang dilakukan dua tersangka di wilayah Pacitan. Kedua tersangka ditangkap saat melintas di Jalur JLS (Jalur Lintas Selatan) sekitar jam 19.00 Wib. Saat diperiksa petugas, kedua tersangka didapati membawa 4 kotak box sterofoam berisi belasan ribu ekor benih lobster atau benur. Mereka tak berkutik saat digeledah. “Benur sudah kita kembalikan ke habitatnya.” jelas Kapolres Pacitan.

Benih lobster jenis mutiara dan pasir ini menurut rencana akan diselundupkan ke Jakarta. Nilai barang bukti yang disita ini mencapai sembilan belas miliar rupiah. Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, untuk saat ini peredaran benih benur kembali marak di pacitan. Pelaku rata-rata berprofesi nelayan nyambi menjadi pengepul. Karena nilai jual benur sungguh fantastis atau sangat menjanjikan, tidak sedikit orang yang berspekulasi cari untung untungan dengan melakoni jadi pengepul benur. Padahal jika ketahuan polisi, mereka harus membayar mahal dengan mendekam di jeruji besi puluhan tahun. “Hari ini kita rilis pengungkapan kasus benih lobster atau benur yang terjadi di pacitan, jumat 24 Septemebr 2021. Kita dapat informasi akan dilaksanakannya penyelundupan benih lobster ke Jakarta. Informasi kendaraan juga kita ketahui. Kita ikuti dan kita kejar dan kita tangkap. Kita dapatkan 19 ribu 222 ekor benih lobster didalam 4 box sterofoam.” rilis Kapolres di Halaman Belakang Mapolres, Senin(11/10/2021).
Kedua tersangka yang berhasil diringkus inisial Mr.M (49) warga Tanggerang dan Mr.SK (46) warga Ngadirojo Pacitan. Mereka mengaku sebagai nelayan. “Saya hanya nelayan. Saya mengirim benur baru sekali ini. Saya tidak tahu benur-benur ini dari mana, saya hanya mengirim saja.” ujar salahsatu tersangka yang berbadan gemuk. Namun saat ditangkap menyelundupkan benur, mereka ini sebagai pengepul. Mereka perjalanan mengirim belasan ribu ekor benur ke jakarta melintasi Jalur Lintas Selatan (JLS) di dekat Dusun Purwoasri Kecamatan Kebonagung. Saat itulah mereka tertangkap petugas polisi. 

Ditambahkan Kapolres AKBP Wiwit Ari Wibisono, rata rata yang ditangkap dan diproses hukum adalah pengepulnya bukan nelayanya, dan kurir juga dijadikan tersangka. Untuk bulan kemarin terkait penangkapan benur yang salahsatu tersangkanya masih DPO (Daftar Pencarian Orang), masih dilakukan pengejaran dan pengembangan kasus. “Ada lagi komplotannya belum kita tangkep kabur. Orang ini setelah tertangkap kabur gak berani balik kesini, muncul lagi ada yang lain. Karena memang mereka ini tergiur dengan untungnya itu, karena di sini banyak benur, dicoba resikonya kabur pergi, yang jelas kalau dia balik ke sini lagi, ya tangkep. Sementara ini sambil kita cari, entah dimana dia keberadaannya, yang jelas kita sudah membuat efek jeralah, paling nggak kepada orang tersebut untuk tidak berani main-main benur di wilayah pacitan.” ungkap Kapolres AKBP Wiwit.

 Akibat perbuatannya kedua tersangka Mr.M dan Mr. SK di kenakan Pasal 88 atau pasal 92 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas Undang Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 KUHP.”Ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun atau denda Rp.1.500.000.000,00.”tutup Kapolres AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Editor : Asri Nuryani

Blog, Updated at: 13.31
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03