Selewengkan Bantuan Keuangan dan Dana Desa Saat Masih Menjabat, Mantan Kades Wora Wari Kebonagung Resmi Ditahan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Senin, Agustus 09, 2021

Grindulu FM, Pacitan -Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pacitan menetapkan inisial WS (53) warga Rt01 Rw03 Dusun Ngrampal Desa Wora wari Kecamatan Kebonagung Kabupaten Pacitan, seorang mantan kepala desa sebagai tersangka tindak pidana korupsi APBDes Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 dengan total kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.

                                  

Dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan bendel peraturan perubahan pendapatan dan belanja desa, buku rekening, 1 bendel buku kas umum tahun aggaran 2016, 2017 dan 2018 dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana anggaran pendapatan dan belanja desa wora wari.
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat pers rilis, Senin(09/08/2021) di halking Mapolres Pacitan mengatakan, tersangka di duga telah melakukan tindak pidana koprupsi saat masih menjabat sebagai kepala desa.
“Tentang laporan hasil audit atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan APBDesa Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 Desa Wora wari di temukan adanya kerugian keuangan negara Rp.176.737.496(seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan enam rupiah).” Jelas Kapolres AKBP Wiwit

Dalam menjalankan aksinya WS terbukti tidak melaksanakan kegiatan yang sudah di anggarkan. menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di sangkakan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang Undang RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang di rubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
“Ancaman hukuman di pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan penjara paling lama 20  tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta, paling banyak 1 milyar rupiah. Ujar Kapolres AKBP Wiwit Ari Wibisono

Kegiatan  yang tidak di laksanakan WS selama menjabat kepala desa hingga menyebabkan kerugian keuangan negara di antaranya pada tahun 2016 pekerjaan pembangunan serambi masjid dengan anggaran Rp 20 juta dari bantuan keuangan.
Pada tahun 2017 penyertaan modal BUMDes Rp. 25 juta alokasi dana desa, pembuatan tambak udang Rp. 50 juta dari dana desa dan pembangunan talut Rp.30 juta
Pada tahun 2018, pembangunan rabat jalan Rp. 30 juta dari bantuan keuangan, pembangunan jembatan Rp. 25 juta dari bantuan keuangan.
Tindak lanjut dari kasus tersebut melakukan penahanan dan menyerahkan tersangka pada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sementara itu tersangka WS tampak berkeringat dingin dan gemetar ketakutan saat di lakukan pemeriksaan petugas polisi.
“Gagah waktu ambil,  tidak gagah saat di minta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka lemas.”tegas Kapolres Wiwit
Dalam  sebuah ruangan di mapolres pacitan tersangka mengaku jika dirinya tidak sengaja sudah melakukan tindakan yang bisa merugikan keuangan negara dari kegiatan lomba desa dan kegiatan lain di desa wora wari pada saat masih menjabat.
“Saya sangat menyesal dengan kesalahan saya dan mohon maaf pada teman teman saya semua yang ada di desa selama ini yang sudah komunikasi dengan saya jika saya salah.”ujar tersangka saat di temui di  Mapolres pacitan, Senin(09/08/2021)
Di sampaikan kepada seluruh kepala desa yang lain, untuk tidak menghilangkan dana bansos demi kepentingan pribadi agar tidak berurusan dengan hukum.
“Untuk saat ini bantuan sosial bansos kemasyarakatan sedang  banyak banyaknya untuk dana covid-19 juga, tolong jangan sampai di selewengkan. Korupsi akan menjadi salah satu atensi polres pacitan saat ini.”himbau Kapolres AKBP Wiwit Ari Wibisono


Editor : Asri Nuryani


Blog, Updated at: 15.38
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03