Residivis Pembobol Rumah Kosong dan Pelaku Curanmor Di Ringkus Polisi

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Senin, Agustus 09, 2021

Grindulu FM, Pacitan -Polres Pacitan kembali meringkus pelaku kejahatan yang sudah meresahkan warga pacitan.  kali ini dua pelaku kejahatan sekaligus dapat di bekuk.
Satu pelaku residivis pembobol rumah kosong pada saat di tinggal pemiliknya terawih pada bulan puasa lalu di kawasan desa bangunsari atas nama Bachrun(26)warga lingkungan Tuban Sidoharjo Pacitan  bekerja sebagai sopir pribadi di jakarta.

                                        

“Tersangka dari   kasus  curat pembobol rumah kosong tanpa ijin dari pemilik rumah.  ini kita dapatkan di Jakarta tempat kerjanya, beberapa hari kemaren.”jelas Kapolres AKBP Wiwit Ari Wibisono
Selain mengamankan tersangka, polsisi juga mengamankan barang bukti 3 buah HP dan obeng  warna kuning hitam sebagai alat untuk mempermudah aksi jahatnya mencongkel pintu rumah.
“Motif tersangka membobol rumah ingin menguasai barang barang berharga milik korban untuk kepentingan pribadi.”tambah Kapolres
Tersangka kejahatan kedua yang dicyduk polisi adalah kasus pencurian sepeda motor atas nama tersangka Bitulah alias ebit (28 ) warga Ds.Petungsinarang Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan. Laki laki lulusan SMP itupun tak berdaya saat di gelandang  petugas ke Kantor Polisi.
“Dia mencuri sepeda motor yamaha vixion, dengan modus pura pura ngecas HP di kamar korban. Tersangka beralasan sedang ribut sama isteri lalu korban merasa kasihan dan mengijinkan untuk menginap di kost kostan nya. Tapi saat korban  tertidur malam hari, tersangka beraksi melarikan diri sambil membawa sepeda motor korban, hp dan duwit. Saat terbangun korban kaget semua barang berharga miliknya raib.”jelas Kapolres Wiwit
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah sepeda motor sebagai barang bukti.
Di himbau pada masyarakat agar lebih waspada jangan gampang percaya dengan orang yang baru di kenalnya apalagi sampai mempersilahkan untuk menginap di rumahnya.
“Tersangka kasus curat 363 KUHP ancaman hukuman bagi kedua pelaku curat tersebut 9 tahun penjara”pungkas Kapolres Pacitan AKBP Wiwit

 

Editor : Asri Nuryani


Blog, Updated at: 15.50
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03