Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan Muda Di Patok Koang, Polisi: Pelaku Lakukan Aksi Biadab Sudah Direncanakan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Agustus 19, 2021

Grindulu FM, Pacitan - Polres Pacitan menggelar rekonstruksi bagian dari proses penyidikan terkait kasus pembunuhan seorang perempuan muda yang di tinggalkan begitu saja di Patok Koang dengan kondisi setengah telanjang, Jumat(6/08/2021). Dari rekonstruksi yang di gelar di halaman Mapolres Pacitan, Kamis(19/08/2021) selama dua jam lebih itu tersangka melakukan 26 adegan sesuai keterangannya sendiri. Dalam adegan rekonstruksi tersebut polisi menemukan fakta baru, dimana antara keterangan pertama berubah dari kejadian rekonstruksi.
Dalam adegan rekonstruksi tersebut hanya menghadirkan pelaku Irfan Muslim. Sedangkan saksi dan korban di mainkan perannya oleh anggota polisi Polsek Pacitan. Begitu juga alat bukti yang di gunakan dalam peragaan rekonstruksi juga hanya tiruan terbuat dari kertas karton. Misal tas, hp dan batu untuk memukul korban di ganti dengan kertas karton warna coklat. Peran korban juga di gantikan oleh petugas polisi.
Pelaksanan rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Pacitan bukan di TKP(Patok Koang) karena mempertimbangkan keamanan dari petugas polisi dan juga keamanan dari tersangka. Di katakan Kapolres Pacitan melalui Kasat Reskrim AKP Juwair, Dari awal tersangka sudah berniat membunuh korban. “Yaitu pada saat tersangka meminjam HP korban ada foto laki laki lain tersangka emosi ambil batu lalu korban di pukul itu keterangan awal. Hari ini dalam rekonstruksi tersangka sudah ada niat pemukulan bahkan pembunuhan terhadap korban. Niat itu timbul sejak awal sehingga yang memiliki ide gagasan untuk mengajak jalan jalan korban adalah tersangka.”jelas Kastreskrim AKP Juwair.
Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Juwair menjelaskan, tujuan rekonstruksi akan ada gambaran yang jelas terkait kronologi kejadian pembunuhan. Tersangka menerangkan yang memiliki ide ke TKP lalu mengeksekusi nyawa korban di TKP murni ide gagasan tersangka sendiri dengan kronologis sesuai rekonstruksi. Pembunuhan memang sudah direncanakan lebih awal. “Dari awal kita pasang 2 pasal yaitu 338 dan 340 akan tetapi dengan kejadian rekonstruksi hari ini tergambar pasal 340 itu lebih kuat dari pada pasal 338. Artinya pembunuhan memang sudah di rencanakan. Dengan moif tetap sama cemburu korban punya laki laki lain.’’ Jelas AKP Juwair.


 Dalam rekonstruksi tersebut, dihadirkan pula Jaksa Penuntut Umum yang akan menangani perkara pembunuhan sadis tersebut. Rulis Suci Sahesti salah satu anggota tim jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus tersebut mengatakan, tuntutan akan kita lihat dalam fakta persidangan nanti. 

Perbuatan keji kejam seperti itu tentu tuntutan akan tinggi. “Perbuatan pembunuhan yang di lakukan tersangka jika meruntut dari rekonstruksi berdasar keterangan dari tersangka sendiri tadi tuntutan kita tinggi apalagikan nyawa itu. Termasuk keji biadab perbuatannya apalagi sudah dalam kondisi tidak berdaya tidak bernyawa masih berusaha untuk menyetubuhi dan lakukan tindakan asusila.”kata Rulis.

 Berapa tahun tuntutan jaksa penuntut umum dan pasal apa yang akan digunakan dalam menuntut perkara biadab tersebut masih menunggu petunjuk dari pimpinan sidang. “Dalam menangani perkara ini, tim dari Kejaksaan Negeri Pacitan di tugaskan 3 orang jaksa.”pungkas Rulis.

   Editor : Asri Nuryani

Blog, Updated at: 16.18
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03