Grindulu FM, Pacitan -Seorang pria bernama Irvana Muslim (24) warga Dsn Sidoharjo Rt04 Rw13 Ds Nawangan Kecamatan Nawangan merupakan pelaku pembunuhan dan percobaan perkosaan Dewi Sukma Anjani (20) di Patok Koang, Jumat(06/08/2021) akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Subang Jawa Barat.
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono kepada wartawan membenarkan, terduga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Subang Jawabarat dengan kesadarannya sendiri tanpa di paksa siapapun karena di hantui rasa bersalah.
“Hari ini kita pers rilis kasus pembunuhan pasal 338 dan atau pasal 340 pembunuhan berencana nanti akan kita dalami. Perbuatan keji tersebut dapat terancam hukuman 15 tahun penjara dan atau seumur hidup. Kita tangkap dibawah waktu 24 jam dari kejadian.”ungkap Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono
Kronologis kejadian seperti di sampaikan Kapolres Pacitan AKBP Wiwit pada saat pers rilis, Minggu(08/08/2021) di Mapolres Pacitan, Pelaku dan korban ternyata masih ada hubungan keluarga yaitu suadara tiri. Rupanya pelaku menyimpan rasa cinta mendalam pada korban, namun gayung tidak bersambut, pelaku terus ajak korban jalan jalan, kemaren kamis(05/08/2021) pelaku ajak jalan jalan korban kesejumlah kawasan wisata di pacitan.
“Namun rasa cinta sudah dalam, di lihat di handphone ada status foto lelaki yang diakui korban sebagai pacarnya membuat pelaku cemburu dan marah lalu gelap mata kemudian pelaku memukul korban berkali kali dengan batu cukup besar. Akibat pukulan pelaku itu tengkorak kepala korban pecah hingga tembus dalam. Korban tidak sadarkan diri. Semakin membabi buta amarah pelaku dengan mencabuli korban saat tak sadarkan diri. Hasil autopsi ada luka di dinding rahim korban. Tidak hanya itu saja, perbuatan pelaku sungguh keji, korban lalu di cekik untuk memastikan apakah sudah tidka bernyawa. Memastikan korban tidka bernyawa, pelaku langsung melarikan diri ke subang jawa barat naik sepeda motor.”jelas Kapolres AKBP Wiwit
Saat ini pelaku Irvan sudah di tahan di Polres Pacitan dan sudah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Pacitan.
“Terancam hukuman seumur hidup dan atau 15 tahun penjara, pelaku kita tangkap dibawah waktu 24 jam, kita kenakan pasal berlapis, tertangkapnya pelaku ini berkat doa dan kesigapan anggota.”kata Kapolres Wiwit
Seperti di ketahui, jumat sore sekira pukul 15.00 warga sekitar patok koang geger dengan ditemukannya sesosok mayat perempuan setengah telanjang.
Kronologis penemuan mayat tersebut berawal dari warga Dsn Pelem Ds Dadapan hendak merumput di Patok Koang. Dalam pencarian rumput itulah tampak ada kedua kaki manusia di sela sela bebatuan. Tukang rumput penasaran didekati dan memang benar kaki manusia dengan kondisi setengah telanjang dan muka di tutupi jaket. Lalu tukang rumput melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat.
Tidak lama kemudian petugas polisi, Kamladu dan TRC BPBD mendatangi lokasi untuk mengevakuasi jenasah korban perempuan tersebut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan seluruh barang bukti kecuali sepeda motor yang di gunakan pelaku dan korban jalan jalan, saat ini sepeda motor tersebut masih berada di Subang.
Barang bukti yang di amankandari TKP celana jeans warna biru panjang, celana dalam warna unggu milik korban, jaket warna hitam, sepasang sepatu warna pink, masker warna putih, ktp korban dan tas warna hitam.dari tersangka diantaranya, 1 buah tas selempang warna merah, 1 buah dompet warna merah hitam, 1 rekening milik pelaku, handphone, bpkb , stnk.
Sementara itu pelaku mengakui, dia sangat menyesal dengan perbuatannya. Namun apa daya nasi sudah menjadi bubur, penyesalan itu harus di bayarnya dengan hukuman seumur hidup di jeruji besi. Niat membunuh itupun di lakukan hanya gara gara sepele, korban menyimpan foto laki laki lain di handphone.
“Saya cemburu melihat di handphone dewi ada foto laki laki lain, saya baca di statusnya foto itu pacarnya, saya marah mengambil batu dan memukulinya dengan batu, lalu saya cekik dan saya lari kearah semarang, pokoknya saya lari ke arah barat, dan akhirnya saya berhenti di subang jawabarat menyerahkan diri.”
Editor : Asri Nuryani