Grindulu FM, Pacitan - Pada masa pejabat Kejaksaan Negeri Pacitan sebelumnya masih memiliki satu tunggakan kasus dugaan tindak pidana korupsi yakni perusahaan pertambangan minerba PT. Gemilang Limpah Internusa (GLI) yang berada di Desa Kluwih Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan.
Saat ditanya soal kasus tunggakan dugaan korupsi PT.GLI yang sempat menjadi salah satu kasus yang di tangani kejaksaan negeri pacitan pada tahun 2020 lalu dan telah memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa diantaranya para pejabat ASN di lingkup Pemkab, Kejaksaan Negeri Pacitan Hendri Antoro mengatakan, akan ambil sikap segera!.
Apakah kasus yang menjadi tunggakan pejabat sebelumnya itu cukup bukti untuk di naikan ataukah tidak cukup bukti untuk di hentikan.
“Karena tentu dari hasil telaah yuridis kami prinsipnya tidak mau meninggalkan tunggakan kasus tipikor apapun. Kalau cukup bukti ya naik kalau tidak cukup bukti di hentikan seperti Itu. Semua tergantung alat bukti. Kalau cukup kuat bukti naik kalau tidak cukup bukti di hentikan kami harus gentle.”tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Hendri Antoro.
Ditambahkan Hendri, saat ini kejaksaan negeri pacitan sudah pada tahapan mematangkan proses penyidikan.
“Ini kemaren kita rapat dengan tim saya akhir minggu kemaren ini terus akan kita progress, kami tidak ingin bahwa akan menjadi tunggakan dan segera akan kami ambil sikap.”imbuhnya.
Pihak kejaksaan negeri pacitan pelan tapi pasti terus lakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus tindak pidana korupsi di wilayah pacitan. Termasuk pada kasus dugaan korupsi PT.GLI. saat ini kasus tersebut sudah pada tahapan untuk mematangkan proses penyidikan.
“Saya prinsipnya tidak mau ninggalkan kasus tunggakan apapun. Kalau cukup bukti naik, kalau gak cukup bukti ya harus gentle dihentikan kami bisa tunjukan hitam di atas putih nanti kepada pihak yang terkait. Semua nya harus tergantung pada alat bukti dan nanti kami akan ambil ekpose dengan tim”tegas Kajari.
Penyidikan sudah terlalu lama pada kasus dugaan korupsi PT.GLI tersebut sehingga tidak dalam waktu lama, dalam satu triwulan bisa di selesaikan.
“Meninggalkan tunggakan itu tidak nyaman. Itu membebani kejaksaan. Itu juga membebani para pihak yang dianggap oleh kejaksaan, sekali lagi kepastian hukum harus di lakukan. Saya tidak mau ada penegakan hukum yang tidak sehat. Sekali lagi kami tidak ingin ada tunggakan.”lanjut Kajari.
Sementara sambil menuntaskan kasus tunggakan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Hendri Antoro sudah memiliki kurang dari 5 kasus dugaan korupsi di genggaman tangan yang harus segera tuntas.
“Ada kegiatan penyelidikan, penyidikan kurang dari 5 kasus tindak pidana korupsi. Saya tidak mau mempublikasikan dulu, detailnya bisa ke Pidsus, yang jelas proses itu ada.”ungkap Kajari.
Lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, untuk cegah tangkal tindak pidana korupsi dilakukan oleh pejabat pemerintahan di Pacitan pihak kejaksaan tidak bosan bosan lakukan pembinaan penyuluhan.
“Upaya pencegahan itu kita lakukan dengan berbagai cara, diskusi hingga penyuluhan rutin di lakukan. Tidak hanya upaya pencegahan tapi upaya penegakan juga kita lakukan.”kata Kajari.
Untuk kasus tindak pidana korupsi yang ditangani polres pacitan satu diantaranya kasus tipikor APBDes mantan kepala desa worawari kebonagung sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Akan tetapi dari dua kasus yang dilimpahkan, satu kasus masih butuh tambahan kelengkapan alat bukti.
“Ada dua SPDP dari polres terkait tindak pidana korupsi yang satu sudah lengkap kami nyatakan lengkap yang satu proses pra penuntutan (penelitian berkas perkara) jaksa memberikan masukan masukan kepada penyidik seperti itu. Jadi proses penegakan hokum oleh kejaksaan maupun kepolisian terus berjalan sampai saat ini.”pungkas Kajari Hendri Antoro.
Editor : Asri Nuryani