Hendak Kirim 16.400 Ekor Benur ILegal Ke Bandung Dua Kurir Tercyduk, Satu Pengepul DPO

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Agustus 20, 2021

Grindulu FM, Pacitan - Dua orang kurir benih bening lobster (benur) di tangkap anggota Unit Satreskrim Polres Pacitan dengan sangkaan kasus tindak pidana penjualan benih lobster secara ilegal. Penangkapan di lakukan saat tersangka berhenti buang air kecil di wilayah Punung dalam perjalanan pengiriman menuju ke arah Nagrek Bandung Jawa Barat pada Kamis(19/08/2021) Tersangka diketahui berinisial DHK(27) laki laki warga Desa Kalimojo Kecamatan Tulakan bersama satu lagi tersangka inisial DPW(38) laki-laki warga Tulungagung. Mereka sudah di amankan di sel Mapolres Pacitan. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 16.400 ekor benih bening lobster(benur)yang dikemas dalam kantong plastik putih transaparan sebanyak 82 plastik.
Polisi juga mengamankan 3 buah Handphone sebagai alat komunikasi dan 1 unit mobil toyota avanza warna putih sebagai alat transportasi. ‘’Tersangka bawa benih bening lobster yang selanjutnya akan di kirim ke Nagrek Bandung Provinsi Jawabarat. Mereka ambil benih lobster dari perairan tulakan dan tertangkap di wilayah Punung.”ungkap Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono.
 Kepolisian awalnya mendapat informasi ada kegiatan jual beli benur ilegal, kemudian menindak lanjuti untuk melakukan penyelidikan ternyata memang benar adanya. “Kita sudah dapat informasi kegiatan ini , kita buntuti mereka ini tidak sadar, kebetulan di perjalanan mereka buang air kecil, akhirnya kita tangkap dia. Begitu saja.”terang Kapolres AKBP Wiwit.

Untuk dapat menangkap kedua pelaku kurir benur tersebut, kepolisian juga sudah menutup ketat akses keluar masuk wilayah perbatasan pacitan. Sehingga mudah bagi polisi lakukan pembengkukan pada pelaku. Namun sayang satu temannya melarikan diri yang diketahui inisial ST(laki laki) berperan sebagai pengepul. Atas pengakuan tersangka, setiap kali dapat job mengirim benih benur ke luar daerah pacitan dia dibayar empat juta dua ratus ribu rupiah dengan satu kali kirim. 

Sudah 4 kali pengiriman ini DHK dan DPW akhirnya tercyduk polisi. “Pengakuan tersangka setiapkali kirim dapat bayaran 4 juta 200 ribu rupiah. Sayang untuk satu tersangka bisa lolos melarikan diri saat kita gerebek di rumahnya. Nanti akan tetep kita cari tuh sampai ketangkep.”ujar Kapolres AKBP Wiwit Jual beli benur kali ini hampir mirip mafia narkoba, lanjut Kapolres AKBP Wiwit. “Sangat di sayangkan satu pengepul inisial ST laki laki warga Kecamatan Tulakan kabur. Biasanya mereka beli dari nelayan lalu di jual ke jawabarat. Seperti mafia main telpon tidak saling kenal dan ketemunya juga hanya di jalan saja.”jelas Wiwit.

 Dari perbuatan tersebut, dua kurir benur ilegal yang tertangkap basah tersebut di kenakan pasal 88 atau 92 UU tentang Cipta kerja dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara denda satu setengah miliar rupiah. “Kalau di uangkan hasil tangkapan jual beli benur tersebut bisa mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan jika sudah berbentuk lobster bisa mencapai miliaran rupiah.”pungkas Kapolres.

Editor : Asri Nuryani

Blog, Updated at: 14.40
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03