Guru yang Belum Divaksin Tidak Diberi Jam Mengajar di Kelas, Jika Terpaksa Harus Pakai APD Level 2

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, Agustus 31, 2021

Grindulu FM, Pacitan - Guru yang tidak divaksin tidak boleh melakukan pembelajaran tatap muka, mereka harus aktip dulu melakukan vaksin di puskesmas terdekat. Dalam aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri bukti vaksin guru memang menjadi poin penekanan yang harus diberlakukan sekolah. 
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan Daryono menjelaskan dalam sosialisasi persiapan pembelajaran tatap muka dihadapan Satgas Covid-19 Pemkab Pacitan, intinya semua guru yang tidak vaksin dilarang melakukan pembelajaran tatap muka. “Guru yang belum vaksin gak usah di kasih jam mengajar. Ini harus jadi perhatian kepala sekolah”tegas Daryono Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan
Masih ada waktu satu bulan bagi 800 dan 600 guru yang belum menuntaskan vaksin dihimbau Daryono agar proaktip mengikuti kegiatan vaksin gratis yang dilaksanakan, baik itu lewat partai politik maupun lewat puskesmas terdekat. 

Ditambahkan Daryono, aturan tegas larangan guru belum vaksin tidak boleh mengajar sudah diatur dalam surat keputusan bersama SKB 4 menteri. Hal itu tidak boleh dilanggar sehingga proses PTM di Pacitan tidak menyalahi aturan. Guru yang belum vaksin harus gunakan baju APD Level 2 jika terpaksa harus mengajar. Itupun dalam situasi darurat dimana guru tersebut memang sangat sangat dibutuhkan dalam proses belajar mengajar mata pelajaran. “Kalau terpaksa sambil menunggu guru itu vaksin akan tetapi sesuai kebutuhan secara manajemen guru itu tidak bisa digantikan dan dibutuhkan maka guru itu harus menggunakan baju APD Level 2 saat proses belajar mengajar, tapi kalau secara manajemen bisa di gantikan guru yang sudah vaksin maka boleh di gantikan.”jelas Dayono.

Sementara data Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan menyebutkan, masih ada 1400an guru yang belum vaksin dengan berbagai alasan dari total 7 ribuan tenaga guru tingkat Paud hingga SMP. Melihat kondisi tersebut maka kepala sekolahnya harus mengatur sedemikian rupa bagaimana proses belajar mengajar itu istilahnya berjalan tanpa 1400an guru karena belum vaksin. “Jadi sekolah itu intinya sesuai skb 4 menteri di larang guru yang belum vaksin itu mengajar, jadi yang kita korbankan adalah sistem pembelajarannya. Sehingga kita tidak menyalahi aturan dalam menerapkan proses Pembelajaran Tatap Muka.”pungkas Daryono.

Editor : Asri Nuryani

Blog, Updated at: 13.13
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03