Baru Memulai Jadi Pengepul Nener Benur Pasir, Nelayan Desa Kembang Keciduk Polisi

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Senin, Juni 21, 2021

Grindulu FM, Pacitan -Satuan Unit Reskrim Polres Pacitan meringkus seorang laki laki inisial Ww warga Rt 4 Rw 1 Dusun Pulo Bubakan Desa Kembang Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan.  
Sebelum terciduk petugas polisi,  WW mengaku pernah menjadi pengepul nener benur. Profesi itu di lakoni WW selama 2 tahun. Setelah rame menjadi sorotan hukum akhirnya WW memilih berhenti. Namun sekarang profesi sebagai pengepul nener benur menggodanya lagi untuk di lakoni di tengah kondisi ekonomi lagi sempit. Tapi apa daya, belum memulai untuk mengantongi hasil dari jual beli nener benur tersebut, sudah keburu di tangkap polisi. WW pun tak berdaya, seluruh nener benur yang di kumpulkan dari nelayan itu di lepas lagi ke habitatnya oleh Kepolisian Pacitan. Tidak hanya itu saja, inisial WW masih harus berurusan dengan hukum.

“Kita rilis penangkapan pengepul benih lobster atau nener benur jenis pasir. Kejadiannya 7 Juni 2021 pukul 7 di rumah tersangka.”kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 272 ekor benih lobster atau benur, 2 buah plastik putih transparan, 4 buah karet gelang dan 1 set tabung regulator oksigen.

“Jadi untuk benih benur yang kita amankan itu sudah langsung kita kembalikan ke habitatnya.”tambah Kapolres AKBP Wiwit

Pelaku inisial WW di tangkap polisi karena menjual benih lobster tidak di perbolehkan oleh hukum. Tersangka membeli benih benur dari masyarakat nelayan untuk kemudian di jual ke Banyuwangi. Inisial WW merupakan penampung atau pengepul pertama, lalu pengepul keduanya dari banyuwangi.
“Benur itu di kumpulkan sedikit demi sedikit lalu kalau sudah terkumpul banyak di jual.”jelas Kapolres Wiwit
Di lanjutkan Kapolres AKBP Wiwit, kejadian itu terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat. Dari tindakannya tersebut, WW sebagai pengepul melanggar Pasal 92 atau Pasal 88 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang Undang Nomor 45 tahun 2009  perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda satu setengah milyar rupiah.
“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha atau setiap orang di larang memasukan, mengeluarkan,  mengadakan, mengedarkan, dan atau memelihara yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan kedalam dan atau ke wilayah  pengelolaan perikanan bisa terjerat hukum. Sekarang yang di kenakan jerat hukum adalah pengepulnya bukan nelayannya. Pelaku ini sebelum di tangkap sudah menjual benur 3000 ekor.”tutup Kapolres AKBP Wiwit Ari Wibisono menyudahi release ungkap kasus jual beli benih benur di Halking Mapolres, Senin(21/06/2021)

 


Editor : Asri Nuryani

Blog, Updated at: 16.34
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03