Pansus SOTK DPRD Sepakat 31 OPD Di Pacitan ‘Dilangsingkan’ Jadi 27

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Juni 17, 2021

Grindulu FM, Pacitan -Panitia Khusus SOTK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan bersama sebagian OPD yang akan dilebur rapat koordinasi di Gedung DPRD untuk membahas terkait usulan eksekutif untuk merampingkan SKPD di lingkup Pemkab, Kamis(16/06/2021).

                                            

Panitia khusus SOTK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut akan meminta penjelasan lebih dalam  dari sejumlah OPD yang akan di lebur sebagai bahan untuk melengkapi raperda  tentang struktur organisasi perangkat daerah baru di lingkup pemkab pacitan sebelum di paripurnakan untuk di setujui.
Anung Dwi Ristanto Ketua Pansus SOTK DPRD Pacitan mengatakan, Berkaitan dengan SOTK pertama dasarnya adalah PP 18 2016 ini memerintahkan berkaitan dengan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah daerah, berikutnya SOTK ini urgensinya dalam rangka  melaksanakan kegiatan kegiatan pemerintahan yang bertujuan  membantu bupati dalam rangka melaksanakan visi misi janji bupati dan wakil bupati. Di perubahan yang ketiga di nomenklatur menimbang titik tekannya cukup jelas jika  Bupati berkeinginan merampingkan OPD dengan tujuan efektip efisien tapi juga memperkaya fungsi.

Anung berharap keinginan itu bisa sesusai dengan harapan DPRD dan mengurangi beban berat yang bisa di peruntukan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Mengarah pada SKPD yang awal berjumlah 31 itu sesuai draft rancangan di konsep jadi 27. Ada yang di hilangkan ada yang di gabungkan sesuai amanah yang di tuangkan PP. Pansus mendalami untuk membahas terkait hal itu hari ini.”kata Anung di sela sela Rapat koordinasi
Anung menambahkan, Dalam  rencana perampingan OPD dilingkup pemkab anggota DPRD pada posisi punya pandangan yang sama dengan keinginan bupati dan wakil bupati untuk membuat langsing OPD. Memaksimalkan fungsi tentu menjadi satu harapan pemerintahan.

“Dalam konteks perampingan kami insyaallah tidak ada masalah. Hanya mungkin kami melakukan pendalaman saja dalam pertemuan kali ini utnuk mengetahui maksut dna tujuan saja dari masing maisng OPD yang bakal di lebur.”kata Anung

Akan tetapi lanjut Anung, dari apa yang di simpulkan di gedung DPRD itu akan berpulang kembali pada kepala daerah.”Bupati memeiliki kewenangan merubah pembidangan itu.”pungkas Anung
Untuk di ketahui, dalam Peraturan Daerah 4/2016 di antaranya yang berubah adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Type A) akan di rubah jadi Dinas Pendidikan(Type B). Dinas Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga (Type A) akan di rubah jadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga(Type A). Dinas Pengendalian Penduduk, KB, P3A (TypeA) dirubah jadi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak(Type A). Dinas Pangan di rubah jadi Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian.

Editor : Asri Nuryani

Blog, Updated at: 16.04
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03