Pedagang Nakal Modifkasi Timbangan, Dinas Perdagangan Pacitan Lakukan Penertiban Melalui Wajib Tera Ulang

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Senin, April 05, 2021

Grindulu FM, Pacitan -Tak sedikit ditemukan oknum pedagang nakal yang memodifikasi timbangan hanya untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan cara curang. Hal itu terbukti dari hasil tera yang dilakukan Dinas Perdagangan Pacitan bagi seluruh timbangan milik pedagang termyata masih banyak ditemukan timbangan dimodifikasi.
“Paling banyak di temukan timbangan yang di modifikasi untuk mengurangi beban atau dari muatan sebenarnya. Hasilnya tidak sesuai maka dari itu dibutuhkan pengujian melalui tera ulang. Timbangan meja yang paling rawan untuk dimodifikasi. Memang kecil kurangannya tapi dampaknya luar biasa, kita melindungi kepentingan umum atau konsumen dalam uji tera ini.”Jelas Agus Nugroho Petugas penera legal UPT Metrologi Dinas Perdagangan Pacitan saat ditemui ditengah tengah uji tera di Pasar Minulyo, Senin(05/04/2021)

                                      

Pedagang  yang nakal biasanya  timbangannya diganjal dengan magnet atau dengan benda lain sehingga takaran timbangan tidak sesuai dengan kondisi normal. Dalam tera itu timbangan yang dimodifikasi akan dinormalkan kembali. Sedangkan timbangan yang rusak akan direparasi dikembalikan sesuai kebenaran ukuran.
Setiap uji tera memang sering di temukan timbangan yang sudah produksi lama sehingga banyak yang memang tidak layak ataupun kondisi timbangan yang curang.
Untuk mengurangi atau mengantisipasi kecurangan itu, Dinas Perdagangan Pacitan melakukan penertiban alat ukur di sejumlah pasar tradisional.
Para petugas dari UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan Pacitan terlihat begitu sibuk lakukan tera ulang timbangan dengan merubah ke ukuran baku. Contoh saja, anak timbangan ikut di ukur hingga skala miligram.
Dalam tera ulang ini dari berbagai jenis timbangan. Tidak hanya milik pedagang saja tapi milik perkantoran juga di tera ulang. Disebutkan Siti Naimah Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Pacitan sebut milik perbankan juga akan di tera ulang.
“Selama empat hari lakukan tera ulang, mayoritas memang ditemukan timbangan di modifikasi.”’jelas Siti Naimah
Selain itu ternyata masih rendah kesadaran masyarakat pedagang di Pacitan untuk lakukan tera ulang. Buktinya pihak Penera yang  masih harus aktip jemput bola timbangan ke para pedagang daripada pedagang yang mengantarkan sendiri.
“Tera ulang ini sangat penting bagi semua pihak. Konsumen akan merasa terlindungi haknya sesuai dengan transaksinya. Bagi pedagang  untuk menguji kejujurannya. Sementara dari segi agama manusia tidak diperbolehkan mengurangi timbangan.”tutur Naimah
Kalau pemilik timbangan tidak lakukan uji tera akan dikenakan sangsi Undang Undang No 2 Tahun 1981 bisa berupa denda dan pidana.
“Karena itukan kepentingan umum.”lanjut Naimah
Dinas perdagangan sudah melakukan tahap pertama uji tera selama 4 hari. Untuk tahun 2021 tera ulang sudah di target Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Pemerintah Daerah. Lanjut Naimah, PAD untuk Tera Ulang Timbangan tahun ini ditarget Rp.17juta. Sedangkan setiap kali tera akan dibebani biaya Rp.10.ribu setiap pedagang atau pemilik timbangan.
“Awalnya dilakukan di pasar Tegalombo, pasar  Arjosari, pasar Minulyo dan pasar Arjowinangun.”tutup Naimah


 

Editor : Asri Nuryani



Blog, Updated at: 14.54
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03