Kajari Pacitan Lebih Optimalkan Pemulihan Kerugian Negara atau Kembalikan Aset Yang Hilang Daripada Asal Penjarakan Orang

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Rabu, April 07, 2021

Grindulu FM, Pacitan -Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari)Pacitan Hendri Antoro mengatakan dalam tugasnya di Pacitan lebih fokus pada pemulihan kerugian uang Negara atau Daerah daripada harus memenjarakan orang dalam penindakan kasus tindak pidana korupsi.
“Dalam penindakan jangan hanya sekedar memenjarakan orang tapi kerugian uang negara atau daerah sebisa mungkin di pulihkan seoptimal mungkin. Aset aset yang sempat hilang tolong di kembalikan dan ditertibkan kembali itu pesan pimpinan.”kata Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Hendri Antoro saat silaturahmi dengan Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Kabupaten Pacitan

                                      

Dalam silaturahmi dengan wartawan yang tergabung dalam PWI itu, Kepala Kejaksaan Negeri yang baru sebulan menjabat di Pacitan ini juga akan melakukan inventarisir apa apa saja kasus yang belum selesai atau yang menjadi Pekerjaan Rumah(PR) dari pejabat sebelumnya.
“Pr tentu akan kita inventarisir apa apa yang belum selesai akan kita selesaikan tentu dengan segala pertimbangan dengan segala masukan dari tim tim kami. Insyaallah akan kita selesaikan.”jelas Kajari
Sementara itu lanjut Hendri yang sebelumnya menjabat Kajari Muko Muko Provinsi Bengkulu ini, pihaknya terkait dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi lebih memilih untuk mengupayakan sekuat dan sebisa mungkin lakukan fungsi pencegahan dan pendampingan.

“Bersama masyarakat kita siap kontribusi membangun Pacitan yang lebih baik, kita kedepankan kerjasama Pemerintah Daerah dan Masyarakat.”jelas Hendri
Dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi tersebut, kejaksaan juga tidak bisa lepas dari peran media.
“Dan tentu yang tidak bisa kita lepaskan adalah peran teman teman media ini. Jadi hal yang sangat penting sekali.”tutur Hendri
Saat disinggung target penindakan kasus korupsi selama menjabat di Pacitan, Kajari tidak pernah akan menarget karena memang dari institusi tidak pernah menargetkan.
“Selama ada yang harus ditindak silahkan ditindak. Hal yang bisa dilakukan pencegahan pembinaan silahkan dicegah.”ujar Kajari

Saat ini dengan adanya pandemi Covid-19, dimana anggaran APBD banyak di refocusing, disisi lain kejaksaan juga masuk dalam tim tapi  disisi yang lain pula akan tetap melakukan pengawasan, menganalisa, menelaah atas kegiatan penggunaannya.
“Tidak ada perbedaan apakah itu dana lain lain atau dana Covid tetap akan dilakukan penegakan hukum jika memang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan Kajari siap melaksanakan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana.Meski kita dalam  prosesnya akan diukur dengan nilai jahatnya.”tutup Kajari




Editor : Asri Nuryani


Blog, Updated at: 08.03
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03