Satu persatu warga binaan dikeluarkan dari kamarnya untuk diperiksa. Petugas kemudian memeriksa satu persatu warga binaan dan setiap sudut kamar tahanan.
Dari razia itu petugas mendapatkan sejumlah barang barang yang dilarang untuk dibawa masuk kedalam kamar tahanan, seperti gunting, kabel, korek api, kartu remi dan sejumlah barang yang di larang.
Di katakan Nur Hadi Kepala Pengamanan Rutan kelas 2b Pacitan, razia sebenarnya di lakukan rutin setiap minggu dan juga kontrol keliling namun untuk malam ini, Selasa(06/04/2021)razia di laksanakan serentak diseluruh Indonesia.
Barang barang terlarang yang ditemukan itu akan di musnahkan tanggal 27 April besuk.
“Dengan razia ini diharapkan agar warga binaan merasa bisa aman nyaman dan tertib.”jelas Nurhadi
Sementara dari kepolisian yang di pimpin langsung Kabag Ops Kompol Sukoco dengan menurunkan 21 personil.
Dalam razia itu kata Kabag Ops Polres Pacitan Kompol Sukoco tidak di temukan obat obatan terlarang seperti narkoba.
“Di bagi dalam beberapa blok pemeriksaan antisipasi keamanan personil dan warga binaan termasuk agar kita lebih teliti dalam memeriksa.”kata Kabag Ops.
Untuk di ketahui, razia warga binaan rutan kelas 2b tersebut dalam rangka Hari Bhakti Permasyarakatan ke 57 tahun 2021
Dari razia tersebut di temukan 18 barang yang terlarang untuk di gunakan warga binaan saat berada didalam ruang penjara. Seperti sendok besi, korek api, kartu remi, sabuk, gunting, plat besi, alat cukur, kaca, jarum, paku, kabel jack, gantungan baju, cutter, baterai, bolpoin, cetok, alat music kerek dan botol kaca.
“Semua barang sitaan itu akan kita musnahkan pada tanggal 27 April saat
puncaknya nanti.”pungkas Nur Hadi Kepala Pengamanan rutan kelas 2 b Pacitan saat rilis, Selasa malam(06/04/2021)di rutan Pacitan
Editor : Asri Nuryani