Puluhan Pedagang Minta Dukungan Bupati Agar Eksekusi Lahan Pasar Tulakan Di batalkan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Rabu, Maret 31, 2021

Grindulu FM, Pacitan -Setelah mendapatkan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Pacitan yang isinya kurang lebih terkait eksekusi lahan pasar Desa Bungur Kecamatan Tulakan akan segera dilakukan karena sengketa lahan itu telah di menangi pihak ahli waris Joko Prabanto, puluhan warga pedagang pasar Desa Bungur Kecamatan Tulakan berbondong bondong mendatangi kantor Bupati Pacitan Indartato,Rabu(30/03/2021)sore untuk meminta dukungan agar eksekusi PN terhadap lahan pasar tidak jadi atau di batalkan.

                                       

Warga yang merasa galau, mendapat surat dari PN untuk aanmaning”teguran”terkait eksekusi lahan. Mereka meminta bantuan anggota DPRD Pacitan Handoyo Aji yang merupakan warga Tulakan untuk bisanya menjembatani bersilaturahmi curhat langsung dengan Bupati Pacitan. Dimintai bantuan warga, Handoyo Aji sukarela mendampingi untuk berbicara dengan Bupati.
“Jadi karena awamnya saudara suadara kami ini ya akhirnya merasa ketakutan, akhirnya ada beberapa yang kerumah saya mengutus saya akhirnya disepakati kita pingin silaturahmi dengan bupati pumpung bupatinya pak indartato. Terkait surat itu nyuwun saran petunjuk untuk mensikapi panggilan PN. Apakah kami  harus menyerah angkat bendera putih atau melanjutkan upaya hukum. Kalau warga sepakat masih ingin meneruskan perjuangan memenangkan kembali hak  tanah milik negara ini.”tutur Handoyo Aji dalam audiensi di Pendopo Kabupaten

                                       

Untuk di ketahui, persoalan sengketa tanah ini muncul setelah hampir 50 tahun pasar di Desa Bungur Tulakan itu diklaim berdiri diatas tanah warga milik keluarga joko prabanto Cs.

Rabu sore itu kedatangan puluhan warga pedagang pasar tulakan ini disambut Bupati langsung. Bupati Indartato saat itu didampingi Sekretaris Daerah Heru Wiwoho, Kabag Hukum Deni cahyantoro, perwakilan dari Dinas Perdagangan Aris Setyadi serta Mahmud Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan.
Dalam audiensi itu sempat terjadi ketegangan karena warga tidak puas mendengarkan jawaban dari Kabag Hukum Deni yang terkesan pasrah dengan keputusan hukum untuk eksekusi lahan. Wargapun mulai memanas dengan melontarkan keinginan agar Kabag Hukum mundur dari jabatannya jika tidak bisa memperjuangkan rakyat untuk membatalkan eksekusi.
Handoyo Aji dan sejumlah warga meminta agar Pemkab melakukan upaya hukum lanjutan melalui PK(Peninjauan Kembali).
Audiensi berjalan cukup panas namun warga akhirnya merasa puas mendapatkan jawaban dari Bupati Indartato yang akan melakukan komunikasi dengan Pengadilan Negeri untuk bisanya menunda eksekusi. Audiensi bubar menjelang Maghrib dengan kondisi damai dan aman.
“Alhamdulillah pak bupati kita mohon untuk komunikasi dengan Pengadilan untuk menunda eksekusi karena ada insyaallah ada upaya hukum lebih lanjut dan kita diberi ruang untuk pak bupati untuk kita diskusi langkah hukum lebih lanjut yaitu PK.(Peninjauan Kembali).”kata Handoyo Aji
Namun upaya hukum nampaknya tidak bisa dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten. Solusi memberikan kebijakan relokasipun pedagang menjadi pilihan. Tapi ada beberapa pedagang yang masih nekat berjualan di lahan sengketa itu .
“Jika PN tetap lakukan eksekusi, warga siap untuk menghadapi dilapangan dengan catatan tidak melanggar hukum. Dengan cara apapun kita yang penting tidak dalam rangka melanggar hukum sebatas ini mempertahankan tanah negara dan ketika eksekusi tentunya mereka harus mendatangi Kepala Desa sebagai pemilik wilayah dan nanti Kepala Desa bisa menunjukan tanah sesuai yang disertifikat.”kata Handoyo Aji
Aris Setyadi perwakilan dari Dinas Perdagangan menjelaskan, sebelum di kosongkan itu ada 15 pedagang pokok sudah dialokasikan, yang 6 pedagang masuk kepasar induk, yang 1 pedagang ke pasar kelapa yang di kelola oleh Desa dan yang 9 pedagang  secara mandiri. Dalam perkembangannya setelah ada perlawanan dari pedagang untuk pedagang yang tidak kembali masih bertahan di pasar induk tulakan itu 4 orang dan yang lainnya akhirnya kembali lagi ke pasar yang di sengketakan. Ternyata dalam perkembangannya pedagang bertambah sampai puluhan pedagang.
“Dulu sebelum ada pengosongan itu 15 pedagang itu pedagang yang menetap atau pedagang pokok, termasuk pedagang yang telasaran. Memang ada lokasi kosong di belakang letaknya agak masuk, kalau masih ada pedagang yang ingin berjualan tapi hanya cukup 8 pedagang saja.”tutur Aris perwakilan dari Dinas Perdagangan



Editor : Asri Nuryani


Blog, Updated at: 16.14
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03