Eksekusi Lahan Sengketa Pasar Tulakan, PN Pacitan Memanggil Termohon Untuk Di lakukan Aanmaning "Teguran"

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Rabu, Maret 31, 2021

Grindulu FM, Pacitan -Pengadilan Negeri (PN) Pacitan memastikan eksekusi lahan dan bangunan sengketa pasar tulakan tetap akan dilakukan karena berdasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah wajib untuk eksekusi. Berdasar keterangan Humas Pengadilan Negeri Novi Wijayanti S.H., sengketa atas lahan pasar tulakan itu sudah inkrah hampir 2 tahun sejak putusan tanggal 28 Maret tahun 2019.

                                          

Di katakan Humas PN Pacitan Novi Wijayanti S.H., eksekusi itu ada permohonan dari pemohon. Eksekusi itu ada tahapan tahapannya, salahsatunya yang di lakukan Pengadilan Negeri Pacitan aanmaning”teguran”.
“Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan ketua pengadilan negeri yang memutus perkara berupa”teguran” kepada tergugat yang kalah agar ia menjalankan secara sukarela dalam  waktu yang di tentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari penggugat.”jelas Novi Wijayanti Humas Pengadilan Negeri Pacitan

Meskipun ada perlawanan dari pihak tergugat dalam hal ini warga pedagang dan Pemkab Pacitan, Pengadilan Negeri Pacitan tetap berpegang pada keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum pada lahan tanah seluas 1225 meter persegi itu.
Sementara dalam kesempatan yang sama Panitera PN Pacitan Mohammad Hamidi S.H., saat di temui GrinduluFM di ruang tamu kantor PN, Rabu(31/3/2021)menyatakan proses eksekusi lahan sengketa pasar tulakan terus berjalan meski di lakukan aanmaning, kamis (1/4/2021) tidak di hadiri atau di hadiri termohon. Hal itu diklaim panitera tidak berpengaruh pada proses eksekusi sengketa lahan yang sudah di menangi ahli waris joko prabanto cs.

“Kita melaksanakan eksekusi ini berdasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tahapan tahapannya permohonan dari pihak yang sudah menang. Kami harus melakukan sesuai dengan perintah putusan itu.”kata Hamidi
Proses ekskusi yang akan dimulai melalui aanmaning (teguran) itu harus di laksanakan. Hanya saja saat di tanya berapakali teguran nanti yang akan dilakukan PN. Itu kewenangan Ketua PN dan bisa juga apa dari hasil aanmaning kedua belah pihak termohon dan pemohon.
“Jadi tahapannya besuk itu memang di aanmaning(teguran). Mudah mudahan dengan aanmaning itu ada solusi karena memang aanmaning itu kita memberitahukan bahwa putusan sudah inkrah syukur syukur diberi secara sukarela.”tanda Hamidi

Seperti di ketahui, PN mengirimkan surat kepada sejumlah warga pedagang dan Bupati Pacitan dalam hal ini sebagai tergugat,Kamis(1/4/2021) yang isinya memanggil pihak tergugat dan penggugat untuk di lakukan aanmaning “teguran” sebelum tahapan eksekusi di laksanakan.
“Besuk itu acaranya aanmaning. Kami hanya panggil beberapa pihak yang terkait, yang bukan pihak terkait sengketa itu kami gak panggil. Jadi dasar dari eksekusi itu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kita panggil kalau semua hadir kita beritahu cukup, kita anggap selesai kita tinggal beri waktu 8 hari untuk pihak tergugat kemas kemas atau bongkar bangunannya kemudian tahapan setelah 8 hari tadi kita akan eksekusi. Ini wajib dilakukan eksekusi itu setelah putusan hukum tetap.”jelas Hamidi

Sementara proses hukum dari sengketa tanah pasar tulakan tersebut sesuai dengan putusan no perkara putusan PN Pacitan adalah No.4/PTTG/2017/PN Pacitan putusan tanggal 7 Februari 2018. Lalu upaya hukum banding No.274/PTTG/2018/PN di putus tanggal 5 Juli 2018. Sedangkan upaya hukum lagi ketingkat kasasi No.434k/PTTG/2019 putusan tanggal 28 Maret  2019.
Berdasarkan putusan pengadilan pula di sebutkan penguasan tanah pasar tulakan oleh warga pedagang dan pemkab pacitan merupakan perbuatan melawan hukum dan pengadilan memerintahkan tergugat menyerahkan tanah dan bangunan kepada ahli waris sah Joko Prabanto Cs.
Berkaitan dengan adanya surat panggilan “teguran”untuk melakukan tahapan eksekusi warga pedagang pasar tulakan mendatangi Bupati Pacitan Indartato, Rabu sore(30/01/2021) untuk meminta perlindungan agar eksekusi di batalkan. Mereka mendesak agar Pemerintah Kabupaten melakukan upaya hukum lanjutan melalui PK(Peninjauan Kembali) dengan alasan mereka menggunakan lahan itu sebagai pasar sudah hampir 50 tahun, namun apa daya pihak waris tanah menggugat bahwa lahan itu milik keluarganya dan sebanyak 40 pedagang harus kosongkan lahan. Putusan hukum dari PN telah memenangkan ahli waris tanah sehingga warga pedagang harus siap menerima kenyataan pahit untuk mencari lahan lain sebagai ladang rezekinya dalam jual beli.

 

Editor : Asri Nuryani

Blog, Updated at: 16.21
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03