Grindulu FM, Pacitan - Perjuangan anak dan perempuan di Pacitan untuk mendapatkan hak pelrindungan memang masih sangat panjang. Betapa tidak!?, setiap tahun selalu saja ada catatan tertulis untuk nasib anak yang tidak menggembirakan untuk didengar. Bahkan menjadi catatan tidak sedap dimata hukum maupun di mata lingkungan masyarakat. Dicontohkan dr. Hendra Purwaka, kenakalan anak yang berujung harus berhadapan atau berkonflik dengan hukum selama setahun 2020 sungguh mengejutkan, tahun tahun sebelumnya tidak pernah ada catatan anak anak harus berkonflik dengan hukum. Akan tetapi tahun 2020 ini catatan dari KBPP naik 400 persen. Pada lima tahun sebelumnya tidak pernah ada.
“Tahun ini naik 400 persen. Dari tidak ada jadi ada. Catatan laporan ada 4 anak yang berhadapan dengan hukum selama setahun, disini kami berharap mereka dapat di kembalikan ke keluarganya. Kita melakukan pendampingan dimana anak harus ada perlindungan, anak tidak bisa di hukum. Yang menangani juga khusus. Sekolah tetap sekolah. Jangan sampai anak terintimidasi dan semua anak di kembalikan kepada keluarganya. Sedangkan dispensasi kawin sepanjang 2020 tercatat 369 anak.”tegas Kepala Badan KBPP dan PPPA dr. Hendra Purwaka Lanjut dr.Hendra, ke empat anak yang berhadapan dengan hukum itu akibat dari perbuatannya mencuri burung dan BBM (Bahan Bakar Minyak). Saat ini ke 4 anak tersebut masih dalam pendampingan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Persoalan anak berhadapan dengan hukum dibutuhkan perhatian bersama. Apalagi dengan prosentase 400 kalilipat kenaikan angka kasusnya di tahun 2020 ini. Dari tahun tahun sebelumnya tidak pernah ada jadi ada di tahun 2020 di tengah masa pandemi Covid-19. Terkait relevansinya ada enggak dengan pandemi saya tidak pernah melakukan penelitian khusus itu sehingga saya tidak berani mengatakannya, yang jelas sepanjang 2020 ini ada dari tahun tahun sebelumnya tidak pernah ada.”ujar dr. Hendra.
Tidak hanya itu saja persoalan anak di Pacitan yang sudah semestinya butuh perhatian serius oleh pihak orangtua maupun pemerintahan. Salah satu catatan persoalan anak yang tidak pernah habis sepanjang tahun untuk di perbincangkan sekaligus di carikan solusinya di Pacitan adalah persoalan anak anak yang masih duduk di bangku sekolah baik SLTP dan SLTA (usia di bawah 17 tahun)yang sudah di nikahkan dengan terpaksa atau dispensasi nikah. Jumlah angkanya tidak tanggung tanggung capai 389 anak dibawah umur yang terpaksa di nikahkan akibat hamil duluan.
“Yang paling meningkat terkait kasus anak menurut data pernikahan dispensasi kawin sepanjang tahun 2020 ini melonjak signiikan dibanding tahun tahun sebelumnya. Perubahan batasan usia dalam Undang Undang Perkawinan ikut menjadi faktor dispensasi kawin pada 2020 naik tajam di Pacitan.”ungkap dokter Hendra
Selain harus menanggung beban malu keluarganya di mata lingkungan masyarakat , anak yang di nikahkan saat masih dibawah umur atau belum genap berulangtahun ke 17 ini masih harus berhadapan dengan bahayanya hamil dibawah umur terutama dampak buruk dengan Kesehatan Reproduksi.
“Kesehatan reproduksi sendiri dijabarkan kedalam kesehatan fisik, mental dan sosial yang utuh dalam segala hal yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi dan prosesnya. Pernikahan dini sebabkan gangguan psikologis(menikah saat belum cukup usia dapat meningkatkan resiko depresi dan kesepian. Dimana temanten perempuan nanti akan jadi isteri dan ibu bagi anaknya. Padahal ibunya sendiri masih anak anak, itu bisa memicu depresi bagi anak yang belum siap jadi ibu.”tegas dr.Hendra
Di pertegas dr. Hendra Purwaka, Resiko hamil sebelum waktu masuk usia 20 tahun dapat beresiko terinfeksi HIV pada perempuan. Ada lagi yang perlu di waspadai yaitu resiko gangguan selama kehamilan dan persalinan. anak yang di kandung juga bisa beresiko mengalami kelainan.
“Kehamilan yang tidak diinginkan karena belum matangnya organ reproduksi menyebabkan 5 kali lebih besar mengalami kematian saat melahirkan. Selain itu juga beresiko berbagai penyakit kewanitaan seperti kanker serviks, kanker payudara, mioma dan kanker rahim.”ungkapnya
Sementara data terkini dari Pengadilan Agama (PA) Pacitan menyebutkan dari 1521 jumlah perkawinan sepanjang 2020 sejumlah 389 merupakan perkawinan dispensasi kawin.